Pembangunan Jembatan Selat Sunda diharapkan dimulai sesuai jadwal, yakni tahun 2014
Pemerintah tidak mengubah Peraturan Presiden (Perpres) No 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Infrastruktur Selat Sunda (KSISS).
Namun, ada kemungkinan pemisahan antara studi kelayakan proyek Jembatan Selat Sunda (JSS), dengan proyek kawasan terpadu sekitar JSS.
Untuk itu, Dewan Pengarah proyek Jembatan Selat Sunda (JSS), akan membentuk tim tujuh guna membahas usulan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus DW Martowardojo, terkait studi kelayakan (feasibility study/FS) megaproyek infrastruktur tersebut.
“Terhadap usulan Menkeu, rapat dewan pleno ini menetapkan pembentukan tim langsung di tangan menteri,” kata Ketua Dewan Pengarah proyek JSS yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, seusai rapat pleno Dewan Pengarah
Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastr uktur JSS di Jakarta.
Menurut Hatta, tim tersebut beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Sekretaris Kabinet, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Usulan yang dibahas tim tersebut terkait pemisahan studi kelayakan, antara proyek jembatan dengan kawasan strategis di sekitar jembatan, dan pembiayaan studi kelayakan proyek jembatan yang menggunakan dana APBN.
“Yang pertama adalah sebaiknya memang dipisahkan antara pengembangan kawasan dan pembangunan jembatan. Yang kedua, usulan agar studi kelayakan itu dibiayai APBN dan nanti ditenderkan,” kata Hatta.
Kelak pemenang tender proyek JSS harus mengganti biaya studi kelayakan ke negara, itu dapat mengembalikan kepada negara,” ujar dia.
Hatta mengungkapkan usulan tersebut masuk dalam pembahasan.
Sebab, sebelumnya pemerintah menginginkan studi kelayakan proyek jembatan dan pengembangan kawasan strategis merupakan satu kesatuan.
Selain itu, pemerintah semula menetapkan studi kelayakan tidak menggunakan dana APBN.
Menurut dia, tim khusus juga akan membahas masalah lain, yang sempat menjadi polemik dalam studi kelayakan proyek infrastruktur dan bekerja efektif selama dua minggu.
“Semangat kita sama, ada akuntabilitas dan transparansi, lebih memaksimalkan hubungan pemerintah pusat, daerah, dan swasta. Dengan demikian, semuanya bisa kita per tanggung- jawabkan dengan baik,” kata dia.
Hatta menuturkan, tim tujuh dibentuk oleh Dewan Pengawas, karena berdasarkan pasal 7 dalam Peraturan Presiden No 86/2011 disebutkan Dewan Pengarah bisa menetapkan kebijakan, arah, dan strategi pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Selain itu, Dewan Pengawas dapat memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada Badan Pelaksana mengenai pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda agar sesuai dengan kebijakan yang ada.
Dengan demikian, lanjut dia, pemerintah tidak akan merevisi Perpres tersebut karena semua permasalahan terkait studi kelayakan tersebut akan dibahas dalam tim khusus.
“Jadi tidak perlu perubahan Perpres, yang ada adalah nanti tim ini bekerja, kemudian mengatakan dua usulan itu perlu kita lakukan, sebelum diakomodasi dalam keputusan Dewan Pengarah,” ujar dia.
Hatta mengatakan, keputusan ini perlu dilakukan agar pembangunan Jembatan Selat Sunda dapat terwujud sesuai jadwal pada 2014, karena keberadaan jembatan ini sangat strategis untuk mendorong perekonomian Indonesia.