Jakarta, Beritasatu.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mendukung imbauan pemerintah terkait pembatasan aktivitas untuk mengantisipasi penyebaran virus corona baru atau covid-19.
Salah satu langkah BCA dalam antisipasi ini adalah dengan memberlakukan kebijakan operasional terbatas kantor cabang BCA di seluruh Indonesia yang akan dimulai pada 23 Maret 2020.
"Adapun jam operasional Kantor Cabang BCA untuk sementara berubah menjadi pukul 08.15 sampai dengan 14.00," demikian disampaikan dalam keterangan resmi perusahaan, Sabtu (21/3/2020).
Baca Juga: Pelayanan Jasa Perbankan BCA Berjalan Normal
Seiring dengan transformasi digital BCA, saat ini nasabah juga dapat melakukan beragam transaksi melalui solusi perbankan digital yang disediakan, seperti BCA mobile, internet banking, dan channel digital lainnya.
Secara berkala, BCA terus mengedukasi karyawan, nasabah, dan mitra kerja untuk selalu mengimplementasikan pola hidup bersih dan sehat, untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sumber: BeritaSatu.com