Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah resmi melakukan penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Dengan adanya penyesuaian iuran tersebut, keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tahun 2020 bisa surplus Rp 1,76 triliun.
Dalam Perpres tersebut, per 1 Juli 2020 iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan penerima upah (PBPU) atau peserta Mandiri disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Khusus untuk peserta PBPU kelas III, Pemerintah juga menetapkan kebijakan khusus, di mana iuran yang dibayarkan tetap sejumlah sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
“Penyesuaian iuran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem JKN yang sehat dan berkesinambungan,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa dalam media briefing secara virtual, Kamis (14/5/2020).
Dengan adanya penyesuaian iuran tersebut, lanjut Kunta, harapannya keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tahun 2020 bisa surplus Rp 17,26 triliun atau net surplus Rp 1,76 triliun karena ada carry over defisit 2019 sebesar Rp 15,5 triliun. Ini dengan asusmi BPJS Kesehatan berhasil melakukan optimalisasi hasil bauran kebijakan sebesar Rp 5,2 triliun, perbaikan kolektabilitas Rp 1,84 triliun, dan efisiensi klaim layanan Rp 3,8 triliun.
“Harapannya ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, termasuk me-review INA-CBGs,” imbuhnya.
Kunta juga menyinggung dampak putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pasal 34 Perpres 75/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di mana kondisi keuangan DJS Kesehatan tahun 2020 diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp 6,9 triliun, termasuk menampung carry over defisit tahun 2019 sekitar Rp 15,5 triliun. BPJS Kesehatan sendiri sampai 13 mei 2020 mempunyai utang kalim yang jatuh tempo kepada rumah sakit sekitar Rp 4,4 triliun.
“Dampak keputusan MA mulai tahun 2021, DJS Kesehatan akan mengalami defisit yang semakin melebar. Sehingga perlu langkah signifikan untuk menjaga kesinambungan program,” kata Kunta.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com