RUU Ciptaker Pintu Peluang Lapangan Kerja Milenial

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Badan Kajian Strategis Al Washliyah Sumatera Utara, Eko Marhaendy menyatakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi anak muda. Dia menilai variabel utama RUU mendukung peluang tersebut.
"Kalau saya sebetulnya memahami variabel RUU Cipta Kerja sendiri itu seharuanya membuka lapangan kerja begitu bagi anak muda. Sebab, variabel cipta kerja sendiri digunakan dalam RUU itu kan," ujar Eko saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
Lapangan pekerjaan baru sangat dibutuhkan, terutama usai pandemi corona. Badan Pusat Statistik alias BPS merilis data ketenagakerjaan terkini. Tingkat pengangguran berada di bawah 5 persen pada Februari 2020 atau terendah sejak era 1990-an.
Namun, keadaan telah berubah drastis seiring banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan atau usahanya terhenti seiring pembatasan sosial mulai Maret 2020. BPS mencatat, jumlah pengangguran terbuka mencapai 6,68 juta orang pada Februari 2020. Tingkat pengangguran 4,8 persen dari total angkatan kerja yang sebanyak 137,91 juta orang.
Eko mengaku sudah membedah klaster kenegakerjaan di RUU Cipta Kerja. Khusus pada klaster itu, dia mengatakan sudah cukup banyak mendapat perbaikan, salah satunya dalam menciptakan lapangan kerja bagi kalangan milenial.
Menurut Eko lewat RUU Cipta Kerja aturan-aturan tentang investasi yang selama ini tumpang tindih dapat diatasi. Dia mencatat ada 79 UU yang nantinya menjadi satu kesatuan jika RUU tersebut disahkan. Akibatnya, peluang lapangan kerja akan terbuka lebar.
"Sebetulnya kalau kita baca, misalnya di UU Ketenagakerjaan yang lama itu begitu banyak klausul yang sebenarnya sudah dimuat pada pasal sebelumnya ditegaskan lagi. Jadi itu yang namanya sebagai tumpang tindih salah satunya," ujar Eko.
Terkait pembahasan RUU Ciptaker, Eko menilai DPR harus tetap melaksanakan tugasnya di bidang legislasi. Dia menilai pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi seharusnya tidak menjadi hambatan untuk membahas RUU Cipta Kerja yang terbilang penting.
"Saya pikir situasi pandemi ini tidak juga harus menghambat kerja-kerja penyelenggara negara. Itu memang harus dibahas ya," tutur Eko.
Adapun pembahasan dilakukan secara virtual, dia menilai hal itu jangan persoalkan. Sebab, dia mengatakan hal itu hanya merupakan teknis. “Itu kan cuma soal teknis, tapi memang pembahasannya enggak ada masalah," pungkas Eko.
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Terpasang Semrawut, Kabel Sepanjang 6 Kilometer Dipotong Pemkot Depok
3
Sah, Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI
4
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri