ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU Ciptaker Pintu Peluang Lapangan Kerja Milenial

Penulis: Yustinus Paat | Editor: RSAT
Rabu, 20 Mei 2020 | 05:11 WIB
Ilustrasi pekerja perempuan di sebuah perusahaan.
Ilustrasi pekerja perempuan di sebuah perusahaan. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Badan Kajian Strategis Al Washliyah Sumatera Utara, Eko Marhaendy menyatakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi anak muda. Dia menilai variabel utama RUU mendukung peluang tersebut.

"Kalau saya sebetulnya memahami variabel RUU Cipta Kerja sendiri itu seharuanya membuka lapangan kerja begitu bagi anak muda. Sebab, variabel cipta kerja sendiri digunakan dalam RUU itu kan," ujar Eko saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).

Lapangan pekerjaan baru sangat dibutuhkan, terutama usai pandemi corona. Badan Pusat Statistik alias BPS merilis data ketenagakerjaan terkini. Tingkat pengangguran berada di bawah 5 persen pada Februari 2020 atau terendah sejak era 1990-an.

Namun, keadaan telah berubah drastis seiring banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan atau usahanya terhenti seiring pembatasan sosial mulai Maret 2020. BPS mencatat, jumlah pengangguran terbuka mencapai 6,68 juta orang pada Februari 2020. Tingkat pengangguran 4,8 persen dari total angkatan kerja yang sebanyak 137,91 juta orang.

ADVERTISEMENT

Eko mengaku sudah membedah klaster kenegakerjaan di RUU Cipta Kerja. Khusus pada klaster itu, dia mengatakan sudah cukup banyak mendapat perbaikan, salah satunya dalam menciptakan lapangan kerja bagi kalangan milenial.

Menurut Eko lewat RUU Cipta Kerja aturan-aturan tentang investasi yang selama ini tumpang tindih dapat diatasi. Dia mencatat ada 79 UU yang nantinya menjadi satu kesatuan jika RUU tersebut disahkan. Akibatnya, peluang lapangan kerja akan terbuka lebar.

"Sebetulnya kalau kita baca, misalnya di UU Ketenagakerjaan yang lama itu begitu banyak klausul yang sebenarnya sudah dimuat pada pasal sebelumnya ditegaskan lagi. Jadi itu yang namanya sebagai tumpang tindih salah satunya," ujar Eko.

Terkait pembahasan RUU Ciptaker, Eko menilai DPR harus tetap melaksanakan tugasnya di bidang legislasi. Dia menilai pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi seharusnya tidak menjadi hambatan untuk membahas RUU Cipta Kerja yang terbilang penting.

"Saya pikir situasi pandemi ini tidak juga harus menghambat kerja-kerja penyelenggara negara. Itu memang harus dibahas ya," tutur Eko.

Adapun pembahasan dilakukan secara virtual, dia menilai hal itu jangan persoalkan. Sebab, dia mengatakan hal itu hanya merupakan teknis. “Itu kan cuma soal teknis, tapi memang pembahasannya enggak ada masalah," pungkas Eko.



Sumber: BeritaSatu.com

Bagikan

BERITA TERKAIT

Gejala Covid-19 Sekarang Sudah Berubah, Simak Penjelasan Dokter

Gejala Covid-19 Sekarang Sudah Berubah, Simak Penjelasan Dokter

LIFESTYLE
Warga AS Bakal Kembali Diminta Suntik Booster Covid-19

Warga AS Bakal Kembali Diminta Suntik Booster Covid-19

INTERNASIONAL
Waspada Gelombang Infeksi Baru, Biden Minta Warga AS Suntik Booster Covid-19

Waspada Gelombang Infeksi Baru, Biden Minta Warga AS Suntik Booster Covid-19

INTERNASIONAL
Puan Maharani Sebut Indonesia Termasuk Negara Terbaik Tangani Covid-19

Puan Maharani Sebut Indonesia Termasuk Negara Terbaik Tangani Covid-19

NASIONAL
Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 dan Bubarkan KPCPEN

Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 dan Bubarkan KPCPEN

NASIONAL
Jokowi: Sudah 96 Negara Jadi Pasien IMF

Jokowi: Sudah 96 Negara Jadi Pasien IMF

EKONOMI

BERITA TERKINI

Turun 87 Poin, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp 15.403 per USD

EKONOMI 13 menit yang lalu
1068855

Ada di Zona Merah! IHSG 26 September 2023 Ditutup ke Level 6.923

EKONOMI 17 menit yang lalu
1068854

Miris, Uang Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke Komisi I DPR

NASIONAL 17 menit yang lalu
1068853

Terpasang Semrawut, Kabel Sepanjang 6 Kilometer Dipotong Pemkot Depok

MEGAPOLITAN 22 menit yang lalu
1068852

Hybe Konfirmasi Rencana Wajib Militer untuk Anggota BTS yang Tersisa

LIFESTYLE 26 menit yang lalu
1068851

Menkumham: Belum Ada Bocoran Revisi Permendag 50

EKONOMI 34 menit yang lalu
1068850

Murid Pembacok Guru di Demak Ditangkap

NUSANTARA 48 menit yang lalu
1068849

Ini Motif Murid di Demak Bacok Gurunya di Kelas

NUSANTARA 50 menit yang lalu
1068848

Terungkap, Cara Mami Icha Gaet Anak di Bawah Umur untuk Jadi PSK

MEGAPOLITAN 1 jam yang lalu
1068847

Kasus Mami Icha, Polda Metro Jaya Bakal Periksa 21 PSK di Bawah Umur

MEGAPOLITAN 1 jam yang lalu
1068846
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT