ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Alami Fintek Resmi Dapatkan Izin Usaha dari OJK

Penulis: Feriawan Hidayat | Editor: FER
Rabu, 10 Juni 2020 | 17:53 WIB
Kiri ke kanan: co-founder dan COO Alami Harza Sandityo, founder dan CEO Alami Dima Djani, co-founder dan CBO Alami Bembi Juniar.
Kiri ke kanan: co-founder dan COO Alami Harza Sandityo, founder dan CEO Alami Dima Djani, co-founder dan CBO Alami Bembi Juniar. (Beritasatu Photo / Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - PT Alami Fintek Sharia (Alami), resmi memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMBUTI) berdasarkan prinsip syariah atau biasa dikenal dengan Sharia Peer-to-Peer (P2P) Financing. Izin tersebut berdasarkan surat keputusan OJK Nomor KEP-21/D.05/2020 tanggal 27 Mei 2020.

Baca Juga: 8 Fintech AFPI Kantongi Izin Usaha dari OJK

CEO dan Founder Alami, Dima Djani mengatakan, izin usaha dari OJK merupakan bukti keseriusan Alami dalam membangun dan memajukan industri keuangan syariah melalui teknologi di Indonesia.

“Kami berkomitmen penuh dan ber-ikhtiar untuk memajukan industri keuangan syariah. Kami juga mengajak semua pihak untuk dapat berpartisipasi positif dalam membangun dan memajukan industri keuangan syariah,” jelas Dima Djani dalam keterangan pers yang diterima Beritasatu.com, di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

ADVERTISEMENT

Dima Djani mengatakan, sebagai perusahaan dengan bisnis model berlandaskan nilai syariah, Alami mengutamakan kepatuhan terhadap regulator serta nilai kemaslahatan bagi pihak-pihak yang terlibat sebagai amanah para stakeholder yang dipegang teguh.

Baca Juga: Lini Pinjaman Online dari Grup OVO Raih Lisensi OJK

“Amanah ini termasuk bagaimana Alami menjadi penghubung yang memastikan pihak pemberi dan penerima pembiayaan memperoleh keuntungan dan manfaat yang adil,” tandasnya.

Untuk dapat memperoleh izin usaha di OJK tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Alami diantaranya, sertifikasi keamanan data pengguna, melakukan edukasi dan inklusi keuangan secara tersebar di Indonesia, uji kelayakan direksi dan komisaris serta pemegang saham, sampai rekomendasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Demi menjaga kepercayaan dan melindungi hak konsumen sebagai bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik, Alami siap melaksanakan kewajibannya terhadap keterbukaan informasi terkait pelaksanaan bisnisnya melalui penyampaian laporan berkala kepada regulator,” pungkas Dima Djani.

Baca Juga: OJK Harap Sentimen Positif Saat Ini Tetap Terjaga

Sampai dengan Mei 2020, Alami telah berhasil menyalurkan pembiayaan senilai kurang lebih Rp 150 milliar dengan tingkat non performing financing (NPF) 0 persen atau tingkat keberhasilan bayar pada hari ke-90 (TKB90) masih 100 persen.



Sumber: BeritaSatu.com

Bagikan

BERITA TERKAIT

Qazwa, Paltform Pendanaan Syariah dengan Imbal Hasil Menarik

Qazwa, Paltform Pendanaan Syariah dengan Imbal Hasil Menarik

EKONOMI
Laporan Aftech AMS: Pertumbuhan Industri Fintech Indonesia Tetap Positif

Laporan Aftech AMS: Pertumbuhan Industri Fintech Indonesia Tetap Positif

EKONOMI
Percepatan Digitalisasi UMKM yang Berkelanjutan Perlu Dukungan Fintech

Percepatan Digitalisasi UMKM yang Berkelanjutan Perlu Dukungan Fintech

EKONOMI
Pinjol AdaKami Tantang Balik Penyebar Info Dugaan Nasabahnya Bunuh Diri

Pinjol AdaKami Tantang Balik Penyebar Info Dugaan Nasabahnya Bunuh Diri

EKONOMI
Jika OJK Nyatakan Pinjol AdaKami Bersalah, Kemenkominfo Tutup Akses Layanan

Jika OJK Nyatakan Pinjol AdaKami Bersalah, Kemenkominfo Tutup Akses Layanan

OTOTEKNO
OJK Minta Pinjol AdaKami Investigasi Dugaan Nasabah Bunuh Diri

OJK Minta Pinjol AdaKami Investigasi Dugaan Nasabah Bunuh Diri

EKONOMI

BERITA TERKINI

Song Joong Ki Geram kepada Media yang Membuat Rumor tentang Istrinya

LIFESTYLE 2 menit yang lalu
1068841

Fakta-fakta Disease X yang Diprediksi Picu Pandemi Baru

INTERNASIONAL 21 menit yang lalu
1068840

Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, Airlangga: Bagus! Itu Partainya Orang Muda

NASIONAL 24 menit yang lalu
1068839

KPK Bakal Perkuat Fakta Keterlibatan Istri Rafael Alun di Kasus Korupsi

NASIONAL 29 menit yang lalu
1068838

Asap Tebal Selimuti TPA Kopi Luhur Cirebon

NUSANTARA 31 menit yang lalu
1068837

Ini Fakta-fakta TikTok Shop yang Dilarang di Indonesia

OTOTEKNO 40 menit yang lalu
1068836

Ini Sinopsis Suami-Suami Takut Istri yang Tayang di BTV Sore Nanti

LIFESTYLE 49 menit yang lalu
1068835

Kaesang Pimpin PSI, Projo Beri Dukungan

BERSATU KAWAL PEMILU 50 menit yang lalu
1068834

Murid Pembacok Guru di Demak Adalah Tulang Punggung Keluarga

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1068833

Periksa Kakak Windy Idol, KPK Usut Aset Sekretaris MA

NASIONAL 1 jam yang lalu
1068832
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT