Alami Fintek Resmi Dapatkan Izin Usaha dari OJK

Jakarta, Beritasatu.com - PT Alami Fintek Sharia (Alami), resmi memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMBUTI) berdasarkan prinsip syariah atau biasa dikenal dengan Sharia Peer-to-Peer (P2P) Financing. Izin tersebut berdasarkan surat keputusan OJK Nomor KEP-21/D.05/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Baca Juga: 8 Fintech AFPI Kantongi Izin Usaha dari OJK
CEO dan Founder Alami, Dima Djani mengatakan, izin usaha dari OJK merupakan bukti keseriusan Alami dalam membangun dan memajukan industri keuangan syariah melalui teknologi di Indonesia.
“Kami berkomitmen penuh dan ber-ikhtiar untuk memajukan industri keuangan syariah. Kami juga mengajak semua pihak untuk dapat berpartisipasi positif dalam membangun dan memajukan industri keuangan syariah,” jelas Dima Djani dalam keterangan pers yang diterima Beritasatu.com, di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Dima Djani mengatakan, sebagai perusahaan dengan bisnis model berlandaskan nilai syariah, Alami mengutamakan kepatuhan terhadap regulator serta nilai kemaslahatan bagi pihak-pihak yang terlibat sebagai amanah para stakeholder yang dipegang teguh.
Baca Juga: Lini Pinjaman Online dari Grup OVO Raih Lisensi OJK
“Amanah ini termasuk bagaimana Alami menjadi penghubung yang memastikan pihak pemberi dan penerima pembiayaan memperoleh keuntungan dan manfaat yang adil,” tandasnya.
Untuk dapat memperoleh izin usaha di OJK tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Alami diantaranya, sertifikasi keamanan data pengguna, melakukan edukasi dan inklusi keuangan secara tersebar di Indonesia, uji kelayakan direksi dan komisaris serta pemegang saham, sampai rekomendasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Demi menjaga kepercayaan dan melindungi hak konsumen sebagai bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik, Alami siap melaksanakan kewajibannya terhadap keterbukaan informasi terkait pelaksanaan bisnisnya melalui penyampaian laporan berkala kepada regulator,” pungkas Dima Djani.
Baca Juga: OJK Harap Sentimen Positif Saat Ini Tetap Terjaga
Sampai dengan Mei 2020, Alami telah berhasil menyalurkan pembiayaan senilai kurang lebih Rp 150 milliar dengan tingkat non performing financing (NPF) 0 persen atau tingkat keberhasilan bayar pada hari ke-90 (TKB90) masih 100 persen.
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
3
Sah, Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI
4
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri