2 Sistem IUJK Mulai Disosialisasikan
Jakarta, Beritasatu.com - Pelaku usaha yang bergerak pada bidang jasa konstruksi yang diamanatkan UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Ini menjadi syarat mutlak bagi pelaku usaha di sektor konstruksi bila akan melaksanakan pekerjaan. Tanpa IUJK, pelaku usaha dilarang ikut lelang atau seleksi sektor jasa konstruksi.
Saat ini di Provinsi Jakarta berdasarkan catatan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta, penerbitan IUJK ini masih dilakukan oleh DPM PTSP melalui sistem daring Jakevo. Penerbitan IUJK efektif belum dapat dilakukan melalui Lembaga Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Hal ini disebabkan Sistem Jakevo belum terintegrasi dengan sistem Lembaga OSS.
Ketua Umum Inkindo DKI Jakarta, Imam Hartawan menjelaskan belum terintegrasinya dua sistem itu menimbulkan potensi kesulitan. Salah satu potensi kesulitan yang dialami oleh anggota Inkindo DKI ketika akan mengikuti seleksi pengadaan jasa konsultansi di provinsi lain yang mempersyaratkan adanya IUJK berbasis OSS.
"Dalam mengurus IUJK ini, anggota Inkindo harus melalui dua pintu yang berbeda. Pertama IUJK diurus melalui OSS, namun hasilnya akan tertulis status IUJK belum efektif dan diminta untuk memenuhi komitmen. Nah, untuk pemenuhan komitmen ini anggota harus mengurus IUJK melalui sistem Jakevo," kata Imam dalam Sosialisasi Teknis Simulasi Pengisian IUJK Online Single Submission (OSS) dan IUJK Jakevo, secara virtual, Selasa (30/6).
Imam mengungkapkan, hingga saat ini, baru 17 anggota Inkindo DKI Jakarta yang memiliki IUJK berbasis OSS dari hampir sekitar 500 anggota yang bergerak dalam bidang konsultansi jasa konstruksi. Sisanya masih memiliki IUJK manual keluaran PTSP dan IUJK berbasis Jakevo.
Menurut Imam, Inkindo DKI telah menjalin komunikasi intensif dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta untuk memecahkan masalah tersebut. Salah satu solusi yang ditawarkan Inkindo ialah adanya surat edaran bersama BKPM dan DPM PTSP DKI Jakarta.
"Kami mengharapkan bilamana secara teknis kedua sistem ini belum dapat terintegrasi dalam waktu dekat, hendaknya dibuatkan Surat Edaran Bersama antara BKPM dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerangkan bahwa IUJK yang diterbitkan oleh Jakevo berlaku di seluruh Indonesia," ujar Imam.
Di sisi lain, Inkindo DKI Jakarta juga menggelar sosialisasi teknis bersama BKPM dan DPM PTSP DKi Jakarta agar anggota Inkindo yang bergerak di bidang jasa konstruksi bisa mendapatkan IUJK berbasis OSS dan Jakevo. Sosialisasi teknis itu dilangsungkan selama 3 hari secara virtual pada 29 Juni-1 Juli 2020.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini