Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) mengalokasikan pagu indikatif sebesar Rp 7,48 triliun untuk program perumahan tahun 2021 mendatang.
Baca Juga: Kempupera Percepat Belanja Infrastruktur 2020
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (Menpupera), Basuki Hadimuljono, dalam siaran pers yang diterima Beritasatu.com, Minggu (5/7/2020), menyatakan nilai anggaran tersebut, nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun (Rusun) dan rumah khusus (Rusus), bantuan rumah swadaya serta pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk perumahan masyarakat.
"Pagu indikatif untuk program perumahan yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kempupera untuk tahun depan Rp 7,48 triliun,” ujar Basuki.
Baca Juga: Kinerja Positif, Alma Corp Bakal Buka 6 Hotel Baru
Sebelumnya, dalam rapat kerja (Raker) antara Kempupera dengan Komisi V DPR di Senayan, beberapa waktu lalu, Kempupera mengajukan anggaran pembangunan infrastruktur dan perumahan untuk tahun 2021 mendatang sebesar Rp 115,58 triliun.
Berdasarkan data yang ada, pagu indikatif Kempupera sebesar Rp 115,58 triliun tersebut terdiri dari anggaran Ditjen Sumber Daya Air sebesar Rp 44,47 triliun, Ditjen Bina Marga sebesar Rp 38,89 triliun, Ditjen Cipta Karya sebesar Rp 22,23 triliun.
Baca Juga: Manajemen Baru ACP Optimistis Tambah Portofolio Proyek
Selanjutnya, Ditjen Perumahan sebesar Rp 7,48 triliun dan dukungan manajemen seperti Ditjen Bina Konstruksi, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan, BPSDM, BPIW, Setjen dan Itjen sebesar Rp 2,41 triliun.
Sumber: BeritaSatu.com