Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, program pemberian bantuan subsidi gaji/upah untuk pekerja dijadwalkan akan diluncurkan pada 27 Agustus 2020. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 37.870.345.011.000 dengan target penerima sebanyak 15.725.232 pekerja.
“Insyaallah akan diagendakan untuk launching bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah pada 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI. Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama,” kata Ida Fauziyah dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR-RI, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Cepat dan Tepat Salurkan Subsidi Gaji Pekerja
Menaker menyampaikan, program bantuan subsidi gaji/upah ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam rangka penanganan dampak Covid-19. Subsidi ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh penerima gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.
“BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah sebanyak 2,5 juta pekerja pada 24 Agustus 2020. Tahap pertama proses transfer rencananya akan dilakukan akhir Agustus ini, di mana per batch atau per minggunya akan diberikan kepada minimal 2,5 juta pekerja,” kata Ida.
Baca juga: BPJamsostek Terapkan Validasi Berlapis, Pastikan Penerima BSU Tepat Sasaran
Sumber: BeritaSatu.com