Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta kembali melakukan riset realestat. Riset dilakukan khususnya kepada para pengembang yang terdaftar sebagai anggota REI DKI Jakarta. Namun, lokasi proyek yang dikembangkan tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Dari hasil survei yang dilakukan semester I 2020 lalu ini, diantara beberapa indikator memperlihatkan bahwa menurut pengembang, perizinan (82 persen), pajak dan restribusi (81 persen) serta kondisi makro ekonomi (81 persen) sangat mempengaruhi iklim investasi di bidang realestat. Sedangkan kemudahan pembiayaan dari perbankan atau pasar modal (76,6 persen), harga lahan (62,3 persen) dan biaya konstruksi (52,8 persen).
Kendati awal 2020 industri realestat digempur pandemi Covid-19, Ketua DPD REI DKI Jakarta, Arvin F Iskandar, berharap berbagai stimulus yang diberikan pemerintah bisa dieksekusi pelaku usaha.
"Hampir semua subsektor realestat terdampak. Okupansi hotel maksimum tinggal 15-20 persen. Demikian juga dengan ritel. Beberapa anggota kami yang kesulitan sudah meminta rescheduling utang ke perbankan. Namun, tidak gampang," katanya dalam siaran pers, Rabu (9/9/2020).
Untuk jenis residensial, lanjut Arvin, pihaknya mendapat banyak laporan dari anggota REI jika semakin banyak pengembang yang susah melakukan akad kredit terkait persyaratan perbankan. Beragam strategi untuk bertahan dilakukan. Diantaranya menekan biaya operasional semaksimal mungkin, gimmick marketing, serta pemberian subsidi bunga oleh pengembang.
"Gerak cepat pemerintah sangat diperlukan. Permudah perizinan. Kita tentu tidak berharap terjadi resesi. Pengembang harus kerja sangat keras untuk bisa bertahan. Akibat pandemi kondisi sebagian besar anggota terutama di DKI Jakarta semakin melemah akibat penurunan aktivitas ekonomi. Tingkat penjualan drop, sementara biaya yang harus dikeluarkan tetap,” ujarnya.
Kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Arvin berharap untuk menggairahkan bisnis realestat dengan memberikan keringanan pajak hotel dan restoran dalam menghadapi pandemi. Beberapa permintaan REI DKI Jakarta diantaranya, pemberian diskon 50 persen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2019, penundaan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2020-2021, tanpa denda, potongan pajak reklame 50 persen, dan PPh + pajak hotel tidak diberlakukan karena selama 5 bulan banyak hotel dan bisnis ritel yang tutup tidak operasional, serta diskon tarif PLN dan gas.
"Kami meminta otoritas berwenang mempertimbangkan stimulus agar jangan sampai pengembang mengalami kesulitan untuk membayar kredit. Beri kami ruang gerak dulu, minimum sampai akhir tahun,” imbuhnya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com