Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan untuk kembali ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat dan mengakhiri PSBB masa transisi keputusan karena peningkatan drastis jumlah penderita Covid 19. Keputusan ini diumumkan Hari Kamis 10 September 2020 dan akan berlaku hari Senin, 14 September 2020.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan pihaknya meminta PSBB ketat yang akan diberlakukan berbeda dengan PSBB ketat lalu di bulan April 2020, yang menimbulkan keterpurukan dalam bagi ritel modern dan mal.
"PSBB kali ini perlu lebih arif dan bijak, tidak digeneralisasi dengan hanya meng-copy PSBB pertama di bulan April 2020. Tetap dengan memperhatikan data-data empiris, mana sektor usaha yang menjalankan protokol dan yang tidak, serta mana sektor yang menjadi klaster dan yang tidak," kata Roy.
Harapan Aprindo supaya ritel modern dan mal tetap beroperasi secara normal dengan tidak membatasi jam operasional sehingga masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya, di tengah situasi PSBB ketat yang akan diberlakukan.
Aprindo mengajak para pelaku usaha dan asosiasi untuk membicarakan harapan dan solusi bersama. Pemerintah juga diharapkan tidak "jalan sendiri".
"PSBB kali ini jangan diistilahkan 'rem darurat' atau 'rem mendadak', yang akan menghasilkan 'kecelakaan dan cedera ekonomi' yang lebih dalam terpuruknya, karena para pelaku usaha yang sedang prihatin dan masyarakat yang sedang menderita akan menafsirkan dengan cara masing-masing. Lebih baik dengan istilah 'rem bertahap' sehingga menimbulkan efek yang soft landed dan masih berharap mendapat kesejukan/relaksasi dalam ekonomi, khususnya di mal dan ritel modern," kata Roy.
Aprindo memberikan tujuh pertimbangan penting terkait PSBB baru:
1. Mal dan ritel modern bekerja sama dengan baik dalam menjalankan protokol Covid-19 secara ketat dan terukur. Bagi pengunjung mereka harus melalui 2x pemeriksaan protokol Covid-19 saat masuk mal dan toko ritel modern, dan ini sudah masuk juga dalam standard operation procedure.
2. Mal dan ritel modern bukan pembentuk klaster Covid-19 karena pergerakan jumlah pengunjung saat ini relatif masih stagnan.
3. Mal dan ritel modern yang beroperasi, menambah kapasitas pada kontribusi konsumsi masyakarat, yang berdampak pada PDB untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi yang terpuruk.
4. Adanya berbagai pelaku usaha lainnya, yang turut bergerak (multiplier effect) karena mal dan ritel modern tetap beroperasi antara lain: para UMKM produk dan jasa yang saat ini menjadi fokus pemerintah untuk tetap dijaga agar survive, medium & large supplier, casual lease, transportasi online, dan lain-lain.
5. Mengurangi potensi para pekerja di mal dan ritel modern akan dirumahkan ulang hingga keputusan akhir terjadinya PHK, yang di ujungnya adalah semakin lemahnya daya konsumsi.
6. Menghindari potensi panic buying masyarakat yang paranoid dengan dampak tidak langsung akan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan memicu ketidakseimbangan dalam sistem inventory dan logistik yang dikelola dengan baik selama ini.
7. Mendukung kebijakan publik, bukan hanya imbauan saja, melainkan tindakan tegas atas dasar hukum sebagai efek jera bagi siapapun masyarakat yang tidak disiplin & melanggar protokol Covid-9.
"Edukasi bersahabat dilanjutkan, tetapi tindakan tegas, tidak ada pilihan, dalam meningkatkan disiplin dalam memutus penyebaran Covid-19," kata Roy.
Aprindo memastikan, seluruh anggotanya siap atas kecukupan ketersediaan bahan pangan dan nonpangan untuk kebutuhan sehari-hari di seluruh gerai ritel anggota Aprindo dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di masa PSBB kedua ini. Roy berharap agar seluruh masyarakat secara sadar diri dan displin melaksanakan protokol Covid-19 demi keselamatan & kepentingan bersama.
"Semoga ada keluwesan dalam PSBB berikut ini bagi sektor usaha yang menjaga protokol dan bukan klaster. Sangat ironis, ketika yang tidak disiplin menjaga protokol dan yang klaster (transportasi massal publik, kantor, pilkada, dll) menjadikan kita terdampak," kata Roy.
Sumber: BeritaSatu.com