Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja, mengatakan mal atau pusat perbelanjaan tetap diizinkan beoperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta selama dua pekan ke depan, karena disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan virus Covid-19.
“Salah satu dasar kenapa Pemprov DKI Jakarta memberi izin pusat perbelanjaan tetap buka, karena selama ini kami memberlakukan protokol kesehatan secara baik, disiplin, dan konsisten. Selama ini pun kami selalu melakukan evaluasi jika memang diperlukan ada tambahan protokol kesehatan atau pun tambahan pembatasan. Kami akan melakukannya jika memang itu diperlukan,” kata Alphonsus Widjaya, di Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Terkait dengan itu, dia memperingatkan seluruh pengelola mal di Jakarta untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan selama PSBB yang diberlakukan Pemprov DKI.
Dalam pengumuman yang disampaikan Gubernur DKI, Anies Baswedan, selama masa PSBB ketat, pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi yang bersamaan.
Tetapi untuk restoran, rumah makan atau café yang berada di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar atau bawa pulang.
Alphonsus Widjaya menilai hal itu adalah keputusan terbaik dalam kondisi saat ini untuk menjaga agar penularan Covid-19 tidak semakin meluas, namun di sisi lain dunia usaha khususnya pusat perbelanjaan dapat terselamatkan.
“Saya kira ini langkah yang cukup baik untuk mengatasi kedua hal ini. APPBI akan sepenuhnya mendukung keputusan ini. Mudah-mudahan penyebaran Covid-19 dapat segera teratasi, sehingga restoran atau café bisa kembali melayani makan di tempat,” ujar Alphonsus Widjaya.
Terkait dengan pemberlakukan PSBB tahap kedua oleh Pemprov DKI, Alphonsus Widjaya memprediksi jumlah pengunjung pusat perbelanjaan akan kembali turun menjadi hanya 20% dari kondisi normal sebelum pandemi Covid-19.
Saat ini, lanjutnya, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan sebetulnya masih sangat rendah, baru sekitar 30%. "Dengan adanya aturan baru PSBB, kami perkirakan kunjungan ke mas akan semakin turun menjadi hanya 20%,” kata Alphonsus Widjaja.
Sumber: Suara Pembaruan