Jakarta, Beritasatu.com - Pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh DKI Jakarta, menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, ekonomi DKI Jakarta berkontribusi sebesar 17,7 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional. Namun menurutnya, pemberlakuan PSBB kedua ini dampaknya tidak akan sebesar penerapan PSBB pertama.
Pemerintah, kata Sri Mulyani, saat ini masih terus memonitor, sekaligus melihat data-data yang berhubungan dengan pergerakan seiring pemberlakuan PSBB mulai 14 September yang diberlakukan oleh Pemda DKI Jakarta.
Namun menurutnya, pemberlakuan PSBB kedua ini dampaknya tidak akan sebesar penerapan PSBB pertama sebelumnya di mana hampir semua kegiatan ekonomi dan juga sosial terhenti. Misalnya saja, di PSBB kedua, untuk pemerintahan masih akan ada dan jumlah staf ASN yang bekerja sesuai dengan zonanya ada sekitar 25 persen kapasitasnya yang bekerja dari rumah, begitupun dengan perkantoran. Namun, ada klausul baru yaitu menghentikan sementara kegiatan perkantoran 3 x 24 jam saat ditemukan pekerja yang positif Covid-19.
Selain itu, pada PSBB kedua ojek online tetap boleh mengangkut penumpang. Lalu, kapasitas mal tetap 50 persen namun kegiatan yang boleh buka ditambah satu yaitu kebutuhan pokok barang sandang dari sebelumnya yang hanya pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, dan logistik.
Artinya, jelas Sri Mulyani, PSBB yang sekarang diberlakukan ini berbeda sekali dengan situasi Maret dan April saat seluruh kegiatan masyarakat terhenti.
"Sekarang ini kita masih melihat hanya skalanya menurun. Kalau antisipasi estimasi di kuartal ke III kisarannya 0,0 persen hingga -2,1 persen. Kalaupun dilihat pada Maret lalu saat terjadi PSBB yang drastis di mana penurunan sampai 2 persen, kita perkirakan untuk lower end-nya yang -2,1 persen bisa saja lebih rendah dari itu, tapi berapa perkiraan pastinya. Nanti kita akan lihat asesmen kita terhadap pergerakan dua minggu ini. Kita berharap tidak terlalu jauh penurunannya," katanya dalam konferensi pers yang digelar virtual, Selasa (15/9).
Sementara, pada kuartal IV, pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 0,4 persen hingga 3,1 persen. Di mana, proyeksi ini menurutnya tergantung pada pengelolaan dan pencegahan terjadinya kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia. Apalagi seperti yang dikatakan Presiden Jokowi ada delapan provinsi yang menjadi perhatian khusus terkait penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut, hingga akhir tahun, pertumbuhan ekonomi secara total masih di kisaran -1,1 persen hingga tumbuh positif 0,2 persen. Namun, dia mengatakan, karena adanya PSBB kedua ini setelah diterapkan PSBB transisi beberapa kali, maka pertumbuhan ekonomi cenderung masuk ke skenario batas bawah (lower end).
BACA JUGA
"Kita melihat di dalam kisaran ini karena seperti yang terjadi di DKI. Kita tentunya harus mempersiapkan kemungkinan kita berada di lower end-nya," ungkap Sri Mulyani.
"Untuk DKI karena dia memberikan kontribusi hampir 17,7 persen dari GDP, dan pertumbuhan kuartal II kemarin DKI kontraksinya cukup dalam -8,2 persen. Tentu situasi yang seharusnya bertahap membaik pada kuartal III ini saya harapkan tidak akan alami penurunan pada bulan September ini, sehingga kontraksi di DKI pada kuartal ke III akan lebih rendah atau jauh lebih kecil dibandingkan kontraksi kuartal II," kata Menkeu.
Sementara itu, seiring pemberlakuan PSBB kedua ini, Pemerintah dikatakannya tidak akan menambah porsi bantuan sosial (bansos) dan anggaran kesehatan lagi. Dilihat dari prioritas pelaksanaan untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional, anggaran yang digelontorkan ini sudah meningkat penyerapannya dengan cukup baik. Di bidang kesehatan dari jumlah penyerapannya tercatat sudah meningkat Rp 15,9 triliun atau naik Rp 2 triliun.
Selain itu, dengan adanya bantuan produktif dari kepala negara untuk usaha kecil menengah, sehingga terjadi kenaikan yang cukup besar. "Pemerintah belum akan menambah lagi (bansos), kecuali yang sudah ditetapkan bapak presiden bantuan produktif untuk 15 juta UMKM dan tambahan gaji dibawah Rp 5 juta bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan, PKH, Sembako, bantuan tunai, bansos Jabodetabek dan non Jabodetabek itu semuanya sudah mencakup sampai bulan Desember," jelas Sri Mulyani.
Untuk informasi, mulai Senin, 14 September 2020, PSBB kedua resmi dimulai di DKI Jakarta. Kebijakan ini diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah penularan kasus Covid-19 di Jakarta semakin meningkat.
Sebenarnya, Anies sudah menerapkan PSBB pertama pada 9 April 2020, lewat Peraturan Gubernur (Pergub) 33 Tahun 2020. Setelah berjalan tiga tahap, Anies memutuskan menggantikannya menjadi PSBB transisi mulai 5 Juni 2020.
Saat transisi inilah jumlah kasus positif Covid-19 melonjak. Akhirnya, Anies menerapkan PSBB kedua. Keputusan terkait PSBB total ini tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 11 September 2020.
Artinya selama 6,5 bulan pandemi Covid-19 ini, Anies sudah menerapkan tiga model kebijakan berbeda-beda. Berikut perbedaan dari tiap bentuk PSBB yang diterapkan.
Sumber: BeritaSatu.com