Jakarta, Beritasatu.com - Setelah RUU Cipta Kerja disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020), sejumlah hoax tersebar di masyarakat. Tak hanya itu, beberapa versi UU Cipta Kerja juga beredar di masyarakat.
Terkait hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyajikan sejumlah fakta untuk menjawab hoax yang beredar.
1. Tenaga Kerja Asing
Hoax: Mempermudah tenaga kerja asing.
Fakta: Pasal 42 menjelaskan bahwa peraturan soal tenaga kerja asing tetap sama ketatnya. Penggunaan tenaga kerja asing harus disertai rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan hanya untuk jabatan dan dalam waktu tertentu, serta tidak boleh menduduki jabatan personalia.
2. Pesangon
Hoax: Nilai pesangon penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dikurangi.
Fakta: Pasal 46A dan Pasal 46D menjelaskan bahwa pesangon justru ditambah dari pihak pemerintah menbuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, peningkatan keterampilan dan penyaluran pada pekerjaan baru.
3. Pekerja Kontrak
Hoax: Pekerja kontrak bisa seumur hidup, tidak ada batas waktu kontrak.
Fakta: Pasal 59 ayat (3) bisa memaksa pemberi kerja mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Pasal 61A menyatakan ada uang kompensasi saat kontrak berakhir yang tidak diatur sebelumnya.
4. Outsourcing
Hoax: Outsourcing bisa diterapkan untuk semua pekerjaan.
Fakta: Pasal 66 ayat (6) menyebutkan perusahaan alih daya (outsourcing) tetap mengikuti Permenaker 19/2012 yang dibatasi untuk lima jenis pekerjaan.
5. Jam Kerja
Hoax: Waktu kerja terlalu eksploitatif.
Fakta: Pasal 77 menyebutkan waktu kerja tetap sama. Pasal 78 menyatakan pekerja bisa mendapatkan tambahan penghasilan dengan jam lembur sampai 18 jam dalam satu minggu.
6. Hak Cuti
Hoax: Hak cuti hilang.
Fakta: Pasal 79 menyatakan waktu istirahat dan cuti masih diatur dan tetap mendapat upah penuh. Pekerja yang cuti haid dan cuti melahirkan tetap menerima upah penuh.
7. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Hoax: UMK dihapus.
Fakta: Pasal 88C menyatakan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan UMK.