Bada Aceh, Beritasatu.com - BNI Syariah melanjutkan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh dengan membuka enam outlet Kantor Cabang Pembantu (KCP), yang sebelumnya beroperasi sebagai BNI Konvensional pada Senin (19/10/2020).
Pembukaan enam outlet kantor cabang pembantu ini akan melengkapi pembukaan enam outlet pada September 2020 lalu, sehingga sampai saat ini BNI Syariah telah membuka sebanyak 19 KCP sebagai implementasi Qanun LKS.
Sebanyak enam outlet KCP yang dibuka pada Senin (19/10) adalah KCP Kutacane, Aceh Tenggara, KCP Nagan Raya, KCP Lhoksukon, Aceh Utara, KCP Lueng Bata, Banda Aceh, KCP Sukaramai, Lhokseumawe, dan KCP Unsyiah Darussalam, Banda Aceh.
Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo, mengharapkan enam kantor cabang pembantu BNI Syariah baru ini dapat semakin mempermudah akses masyarakat Aceh untuk mendapatkan layanan perbankan syariah dan menambah realisasi Dana Pihak Ketiga (DPK) maupun pembiayaan dari BNI ke BNI Syariah.
Sampai saat ini target BNI Syariah tahun 2020 untuk migrasi DPK telah tercapai sebesar 116%, sedangkan migrasi Pembiayaan sebesar 126%. Total bisnis BNI yang akan dimigrasikan ke Syariah hingga batas akhir pelaksanaan Qanun adalah sebesar Rp 3 triliun untuk DPK dan Rp 1,6 triliun untuk pembiayaan.
“Dengan dibukanya enam outlet KCP, kini BNI Syariah tercatat mempunyai 27 outlet di Aceh, yang terdiri atas dua kantor cabang, 21 kantor cabang pembantu, dan empat payment point,” ujar Abdullah Firman Wibowo dalam siaran pers, Senin (19/10/2020).
Pencapaian target bisnis Qanun LKS ini jelas Abdullah, seiring dengan implementasi beberapa fokus strategi diantaranya percepatan pembukaan rekening dengan sharing data BNI ke BNI Syariah, aktif melakukan sosialisasi simplikasi pembukaan rekening dana dan implementasinya, menerapkan pre approval untuk pembiayaan konsumer, aktif melakukan kunjungan prioritas dan korporat, serta mempercepat penandatangan kerjasama lokal yang masih tertunda.
Sumber: Suara Pembaruan