Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Hal ini setelah memperhatikan asesmen terakhir terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada 23 September 2020.
“Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Namun kebijakan diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran pers, Jumat (23/10/2020).
OJK, kata Wimboh segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk Peraturan OJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan terkait antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas agunan yang diambil alih (Ayda) serta penundaan implementasi Basel III.
Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp 904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di bulan September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%. Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai (CKPN) yang dalam enam bulan terakhir menunjukkan kenaikan.
"OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional," tutup Wimboh.
Sebelumnya pada 13 Maret lalu, OJK telah mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang berlaku sampai 31 Maret 2021.
POJK ini diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan.
Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit, pembiayaan untuk kredit hingga Rp 10 miliar dan restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi
Sumber: BeritaSatu.com