Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah memastikan sertifikasi halal untuk produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) tidak akan dikenakan biaya. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
“Kalau kita lihat jaminan produk halal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, ini dilakukan oleh bidang fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) kemudian ada lembaga pemeriksa halal dan khusus untuk UMKM tidak dikenakan biaya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada webinar strategis nasional "Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia" di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu (24/10/2020).
Kemudian untuk perusahaan mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal ada yang bersifat pernyataan halal berbasis pada sistem ketelusuran. Selain itu, pemerintah juga memperluas lembaga pemeriksa halal yang dapat dilakukan oleh ormas Islam, dan perguruan tinggi negeri (PTN). “Untuk perusahaan usaha mikro dan kecil ini akan bersertifikasi halal, ada yang bersifat pernyataan halal tentu berbasis pada traceability, seluruhnya akan dibahas di dalam PP,” tambah Airlangga.
Airlangga mengatakan, sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM dapat memberikan kepastian status halal bagi produk UMKM dan mendorong gairah pelaku UMKM untuk menjual produk di pasar dalam negeri termasuk ekspor.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif nol rupiah sertifikasi halal ditujukan agar mengurangi beban UMKM sehingga tumbuh hingga ke ranah global. Pemerintah tengah gencar mengupayakan RI menjadi produsen produk halal utama di dunia pada 2024 mendatang. “Tarif nol ini bisa disampaikan kepada pengguna jasa secara transparan,” kata Sri Mulyani.
Untuk mempercepat target tersebut, pemerintah saat ini tengah menyiapkan dan menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aruan turunan UU Cipta Kerja. Pemerintah tengah memperluas lembaga-lembaga pemeriksa halal yang nantinya bakal melihat produksi UMKM dan menentukan mana UMKM yang berpotensi go global.
"Sekarang kami sedang menyusun PMK-nya. Ini sesuai dengan Omnibus Law (UU Cipta Kerja). Nanti akan kita lihat kesiapannya dalam melaksanakan tugas ini,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Pemerintah, tambah Sri Mulyani juga akan memberikan dukungan penuh dari bidang fiskal untuk meningkatkan daya saing UMKM dan industri. Selain menggratiskan sertifikasi halal, pihaknya memberikan berbagai bantuan dari sisi perpajakan, bea cukai, dan permodalan.
“Insentif digunakan untuk mendorong investasi dan ekspor produk halal. Kita bisa menggunakan tax holiday, tax allowance, dan jika industri membutuhkan, atau yang masuk ke area yang dikembangkan, mereka bisa diberikan bentuk dukungan kepabeanan dan cukai,” ucap Sri Mulyani.
Sumber: BeritaSatu.com