Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) memberikan perhatian khusus pada pembukaan lapangan kerja baru untuk membantu pemulihan ekonomi nasional.
“Yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi, saya minta agar yang berkaitan dengan lapangan kerja itu menjadi perhatian. Berikan perhatian khusus untuk hal-hal yang berkaitan dengan pembukaan lapangan kerja,” kata Jokowi saat menyampaikan arahan dalam rapat terbatas (Ratas) tentang Laporan KPCPEN di Istana Merdeka, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (23/11/2020).
Menurutnya, yang paling dibutuhkan saat ini adalah meningkatkan konsumsi rumah tangga dengan mendorong usaha kecil, usaha mikro, usaha menengah dan besar untuk mulai bergerak.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan realisasi anggaran di beberapa program sudah berjalan dengan baik. Misalnya untuk subsidi gaji, realisasi penyerapannya sudah mencapai 82%. Kemudian bantuan presiden (banpres) produktif untuk pemberian modal bantuan modal kerja kepada usaha mikro sudah mencapai 79%.
“Saya kira ini terus didorong agar bisa membantu meningkatkan daya beli masyarakat,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta KPCPEN, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional serta Gubernur di Indonesia agar terus menjaga keseimbangan gas dan rem terus dilakukan dan jangan sampai kendor.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengingatkan kembali kepada KPCPEN, Satgas dan seluruh gubernur agar betul-betul bisa mengatur urusan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan urusan yang berkaitan dengan ekonomi dalam sebuah keseimbangan yang baik.
Jokowi tidak ingin terjadi risiko munculnya gelombang kedua akibat kendornya penerapan gas dan rem yang dilakukan dalam penanganan Covid-19. Bila itu terjadi, maka sebuah langkah kemunduran bagi Indonesia.
Karena itu, Presiden meminta langkah-langkah pencegahan dan intervensi Komite, Satgas dan kepala daerah terhadap potensi-potensi kegiatan yang melanggar protokol kesehatan harus dilakukan dengan ketegasan.
Sumber: BeritaSatu.com