Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan akan mempercepat penurunan tingkat suku bunga penjaminan. Hal ini dilakukan agar industri perbankan bisa lebih cepat melakukan transmisi penurunan suku bunga deposito dan bunga kreditnya untuk menumbuhkan permintaan pinjaman.
“Jadi, kita harapkan kalau suku bunga penjaminan turun, suku bunga deposito juga turun. Sehingga cost dari bank akan turun, sehingga mereka punya ruang menurunkan suku bunga pinjaman. Ini yang kita harapkan,” ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Economic Outlook 2021 di sesi I dengan topik “Memacu Pertumbuhan di Tengah Pandemi" yang digelar Beritasatu Media Holding secara virtual, Selasa (24/11).
Saat ini, kata Purbaya, industri perbankan nasional dalam keadaan sangat sehat dan tidak mengalami masalah likuiditas meskipun Indonesia resesi. Kondisi tersebut sangat berbeda dari krisis 1998 di mana perbankan mengalami kekeringan likuiditas dan pasar uang antarbank sangat ramai, bahkan bunga yang ditetapkan cukup tinggi.
Melimpahnya likuiditas tersebut tercermin dari rasio alat likuid terhadap non core deposit (AL/NCD) dan alat likuid terhadap pihak ketiga (AL/DPK). Per Oktober 2020 rasio AL/NCD di posisi di level 154,14% dan AL/DPK 32,94%. Posisi itu meningkat dari periode Maret 2020 ketika Indonesia memasuki awal pandemi, di mana AL/NCD di posisi 112,9 persen dan AL/DPK 24,16%. Sementara, batas bawah yang ditetapkan adalah di level 50% untuk AL/NCD dan AL/DPK 10%.
Dari data tersebut, lanjut Purbaya, perbankan diharapkan dapat lebih leluasa menurunkan suku bunga kreditnya lagi. Namun, LPS melihat penurunan bunga deposito dan bunga kredit lebih terpengaruh dari tingkat bunga penjaminan, sedangkan transmisi dari suku bunga simpanan Bank Indonesia (BI) membutuhkan waktu.
“Kami dorong penurunan bunga kredit karena apabila LPS lambat melakukan penurunan tingkat bunga penjaminan, bank juga kesulitan menekan biaya dana (cost of fund). Saya dulu jadi pengamat mengkritik bank sentral lama turunkan bunga, tapi ketika saya di LPS ternyata kita yang lama. Kita di LPS sekarang tidak akan lambat turunkan bunga penjaminan,” pungkas dia.
Adapun, saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah bank umum 5,00%, simpanan valas menjadi 1,25%, serta simpanan rupiah di BPR menjadi 7,50%.
Sumber: BeritaSatu.com