Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma menyampaikan, untuk mencapai target energi terbarukan dalam bauran energi sebesar 23% pada 2025, harus ada landasan untuk membuat terobosan dan kebijakan yang lebih pasti, sehingga target menjadi lebih jelas. Saat ini bauran EBT baru mencapai sekitar 14%.
Surya menyampaikan, Indonesia masih bergantung pada energi berbasis fosil yang semakin lama cadangannya semakin berkurang, sehingga terpaksa harus melakukan impor untuk memenuhi sebagian kebutuhan energi dalam negeri. Padahal di Indonesia memiliki potensi energi terbarukan cukup besar yang belum dimanfaatkan dengan maksimal.
“Target bauran energi di 23% untuk tahun 2025 waktunya sudah cukup singkat. Pada tahun 2006 saat pertama kali target ini dicanangkan hingga saat ini 15 tahun sudah berlalu, namun posisi pengembangan energi terbarukan di Indonesia belum banyak bergerak. Oleh karena itu, untuk membantu percepatan pemanfaatan energi terbarukan, harus ada landasan untuk membuat terobosan dan kebijakan yang lebih pasti sehingga target menjadi lebih jelas," kata Surya Darma dalam keterangan resminya, Minggu (29/11/2020).
Melalui gelaran konferensi dan pameran Indonesia EBTKE Virtual Conference and Exhibition 2020 yang telah berakhir pada 28 November 2020, METI juga telah menghimpun beberapa rekomendasi kepada pemerintah untuk mempercepat pemanfaatan energi terbarukan.
Beberapa rekomendasinya antara lain, DPR dan Pemerintah diharapkan dapat segera menuntaskan pembahasan RUU Energi Terbarukan, sehingga akan ada payung hukum untuk pemanfaatan energi terbarukan dalam jangka panjang. RUU ini selayaknya hanya membahas tentang energi terbarukan, sedangkan pembahasan tentang energi baru, terutama tentang nuklir, dapat dilakukan melalui revisi UU yang telah ada
"Pemerintah juga perlu segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang harga energi terbarukan yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Peraturan Presiden tersebut harus mengatur agar tersedia harga yang menarik untuk investor berdasarkan keekonomian, tersedia insentif fiskal apabila harga keekonomian belum dapat dicapai, misalnya pemberian tax holiday sedikitnya untuk jangka waktu 10 tahun tanpa mempertimbangkan besaran investasi, pembebasan PPN untuk pengadaan jasa dan barang dalam negeri, tax allowance, pembebasan bea masuk impor. Peraturan Presiden juga perlu mengatur tentang bankability, agar lembaga pendanaan dapat menyediakan dana yang dibutuhkan untuk investasi energi terbarukan," papar Surya.
Rekomendasi selanjutnya, pemerintah perlu segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi agar ada landasan hukum untuk upaya pemenuhan target intensitas energi, serta perlu segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang implementasi instrumen carbon pricing yang akan dapat menyediakan persaingan yang seimbang antara energi terbarukan dan energi fosil.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam acara EBTKE Virtual Conference and Exhibition 2020 juga telah menyampaikan, beberapa program pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBT KE) yang telah disiapkan pemerintah antara lain penciptaan pasar baru untuk energi terbarukan melalui program Renewable Energy-Based Industry Development dan Renewable Energy Based on Economic Development.
Upaya lainnya adalah pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) dalam skala besar untuk menciptakan pasar yang menarik bagi investor dan mengembangkan industri lokal, memaksimalkan penerapan bioenergi melalui percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 12 kota, program B30, serta program pembangunan green refinery.
Selanjutnya adalah pembangunan panas bumi berbasis wilayah melalui program Flores Geothermal Island, sinergitas pengembangan EBT dengan pengembangan klaster ekonomi, serta melakukan modernisasi infrastruktur ketenagalistrikan melalui smart green, fasilitas pendanaan berbiaya rendah untuk investasi energi terbarukan, serta memanfaatkan waduk untuk PLTS terapung.
Sumber: BeritaSatu.com