Jakarta, Beritasatu.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memandang Indonesia bisa terintegrasi dengan rantai pasok global, dengan memanfatkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) yang baru ditandatangani pada 15 November 2020.
Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani mengatakan, berbagai pelaku kepentingan di Indonesia baik pemerintah maupun pelaku usaha mesti bekerja sama untuk meningkatkan daya saing ekonomi guna memanfaatkan RCEP secara maksimal. Indonesia harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), mempermudah perizinan investasi, meningkatkan produktivitas, membuat biaya logistik lebih efisien, dan birokrasi yang lebih baik serta transparan.
"Kita harus persiapkan secara matang. Waktu kita tidak banyak, karena berkompetisi jua dengan negara tetangga. Mereka tetap menyempurnakan dan hal ini juga mesti kita lakukan," kata Rosan dalam webinar "Pemanfaatan Kerja sama RCEP untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional yang Berkualitas", Senin (30/11/2020).
Pemerintah, kata Rosan, juga mesti menyesuaikan kebijakan untuk mengimplementasi RCEP. Dia meyakini, usaha kikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga bisa terlibat dalam rantai pasok global melalui RCEP. Pasalnya, saat ini, beberapa UMKM sudah menjadi bagian dari rantai produksi perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.
"Ini akan berdampak positif tidak hanya untuk perusahaan besar, tetapi UMKM. Kami harap akan ada transfer teknologi, kemampuan, dan bagaimana dunia usaha merespons standardisasi dari produk, baik barang maupun jasa, sehingga kita bisa lebih aktif di rantai nilai global dengan RCEP," imbuh dia.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, RCEP akan mampu memperluas pasar ekspor Indonesia. Perluasan akses pasar lebih baik dibandingkan perjanjian dagang Asean dengan negara-negara lain. RCEP juga akan memperkiat rantai pasok regional dan menarik lebih banyak investasi masik ke indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iman Pambagyo mengatakan, salah satu fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha ialah certificate of origin (COO) atau surat keterangan asal (SKA) RCEP. Dengan ini, eksportir tidak perlu repot membuat SKA yang berbeda ketika hendak mengekspor barang ke negara-negaraa anggota RCEP.
Dia mencontohkan, sebelum RCEP, pelaku usaha yang hendak mengekspor ke Australia dan Tiongkok mesti memiliki SKA Asean-Australia NZ FTA dan Asean-Tiongkok FTA. "Dengan RCEP ini, kita harmonisasi semua, dengan COO RCEP, bisa ekspor produk yang sama sekaligus ke negara-negara RCEP tanpa haruh memenuhi syarat-syarat origin status berdasarkan perjanjian Asean+one yang berbeda-beda," ucap Iman.
Sumber: BeritaSatu.com