Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Jerry Sambuaga mengungkapkan, implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) akan membuka peluang yang besar bagi Indonesia untuk memperkuat kinerja perdagangan dengan sesama negara anggota, serta memperluas jangkauan Indonesia dalam rantai nilai global. Untuk mendapatkan manfaat tersebut, Indonesia perlu terus menggenjot daya saing.
RCEP yang ditandatangani pada 15 November ini terdiri dari 10 negara anggota ASEAN beserta lima negara mitra dari kawasan Indo-Pasifik yaitu Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru. RCEP menjadi perjanjian perdagangan terbesar di dunia di luar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) ditinjau dari cakupan dunia untuk total Produk Domestik Bruto (PDB) RCEP mencapai 30,2%, investasi asing langsung (FDI) sebesar 29,8%, penduduk 29,6 persen%, dan perdagangan 27,4%.
“Perjanjian RCEP ini punya manfaat yang besar bagi Indonesia. Ini merupakan salah satu alat untuk ekspansi pasar. Apalagi anggota RCEP tidak hanya negara-negara ASEAN, tetapi juga negara-negara lain di luar ASEAN, sehingga potensinya sangat besar untuk dimanfaatkan,” kata Jerry Sambuaga dalam acara The 1st International Relations Conference “Indo-Pacific: Outlooks, Opportunities, Challenges” yang diselenggarakan oleh Magister Hubungan Internasional Universitas Pelita Harapan (UPH) secara virtual, Jumat (4/12/2020).
Menurut Wamendag, yang saat ini harus disiapkan oleh sektor perdagangan antara lain meningkatkan daya saing bisnis di dalam negeri, beradaptasi dengan digitalisasi bisnis, meningkatkan perdagangan dan investasi yang ramah lingkungan, mengoptimalkan kemitraan ekonomi yang sudah ada, serta memetakan potensi dan keuntungan kerja sama bilateral selain kerja sama regional.
“Untuk memanfaatkan RCEP, Indonesia harus terus meningkatkan daya saing baik dalam hal teknologi maupun sumber daya manusia,” kata Jerry.
Keuntungan RCEP
Sebelumnya dalam webinar bertajuk “Pemanfaatan RCEP untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional Berkualitas”, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto juga telah menegaskan bahwa implementasi RCEP akan memberi pelaku usaha Indonesia sejumlah keuntungan dalam mengekspor produk-produk mereka.
Dalam hal perizinan ekspor, eksportir Indonesia hanya perlu menggunakan satu macam surat keterangan asal (SKA) untuk bisa mengekspor ke seluruh negara anggota RCEP.
Manfaat lainnya adalah spill-over effect. Dengan memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas yang dimiliki anggota RCEP dengan anggota non-RCEP, produk Indonesia juga dapat mengambil kesempatan untuk memanfaatkan skema preferensi ke negara-negara non-RCEP.
“Hal ini merupakan operasionalisasi dari konsep pendalaman rantai nilai regional di kawasan RCEP untuk memperluas jangkauan memasuki rantai nilai global. Indonesia dapat memaksimalkan spill-over effect untuk membantu meningkatkan ekspor Indonesia ke dunia sebesar 7,2%,” kata Mendag Agus.
Namun ditegaskan Mendag, manfaat dari RCEP ini hanya bisa dioptimalkan bila Indonesia memiliki daya saing yang relatif lebih baik dari negara peserta perjanjian lainnya.
Pada 2019, total ekspor nonmigas Indonesia ke kawasan RCEP mewakili 56,5% dari total ekspor Indonesia ke dunia yaitu sebesar US$ 84,4 miliar. Sementara itu dari sudut impor, RCEP merupakan sumber dari 65,8% total impor Indonesia dari dunia yakni US$ 102 miliar.
Sumber: BeritaSatu.com