Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani mengatakan tingginya angka pengangguran akibat pandemi Covid-19 harus dijadikan kesempatan untuk segera membenahi skill mismatch di pasar kerja.
Diakui Shinta, beberapa program memang sudah dijalankan oleh pemerintah maupun dunia usaha untuk menjawab tantangan skill mismatch atau ketidaksesuaian antara kebutuhan pasar kerja dengan lulusan pendidikan.
Namun menurut Shinta, diperlukan koordinasi triple helix antara pelaku usaha, pendidik atau pelaku pendidikan dan pemerintah untuk mengharmonisasikan supply-demand of skill pada pasar tenaga kerja nasional yang sudah sangat berubah pada saat ini.
“Koordinasi triple helix ini sangat kami rekomendasikan, karena secara umum juga dilakukan di banyak negara. Saya rasa ini bisa sangat membantu, terutama dalam pengendalian tingkat pengangguran yang ada,” kata Shinta Kamdani dalam webinar “Meningkatkan Daya Saing Bangsa di 2021”, Rabu (13/1/2020).
Dikatakan Shinta, implementasi Undang-Undang Cipta Kerja juga akan memberikan peluang untuk pembenahan terhadap daya saing dan produktivitas Indonesia di 2021.
Sementara itu terkait akselerasi peningkatan skills pekerja, menurut Shinta setidaknya ada tiga cara yang bisa dioptimalkan. Pertama, melalui pemanfaatan super tax deduction untuk pengembangan sumber daya manusia.
Kedua, perluasan program pemagangan dan job training di perusahaan, dan ketiga pemanfaatan kerja sama asing seperti seperti Free Trade Agreement (FTA) maupun Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) untuk skills exchange, kerja sama vokasi dan pendidikan, perluasan sertifikasi dan Mutual Recognition Arrangement (MRA) profesi bertaraf internasional.
Sebagai informasi, berdasarkan data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja Indonesia pada Agustus 2020 sebanyak 138,22 juta orang, naik 2,36 juta orang dibanding Agustus 2019.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 128,45 juta orang adalah penduduk bekerja, dan 9,77 juta orang menganggur. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Agustus 2020 sebesar 7,07%, meningkat 1,84% poin dibandingkan dengan Agustus 2019.
Sumber: BeritaSatu.com