Jakarta, Beritasatu.com- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop UKM) terus mendorong pengembangan wirausaha muda inovatif dan berkelanjutan melalui inkubasi usaha terintegrasi. Pengembangan tersebut diarahkan pada UMKM yang fokus kepada keunggulan domestik dan berbasis teknologi dan inovasi.
“Dengan daya dukung mulai bahan baku, perizinan, pengembangan kapasitas usaha, pembiayaan, sampai pasar,” ucap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam pernyataan resmi yang diterima pada Kamis (28/1/2021).
Pemerintah akan memberikan pendampingan dan pelatihan UMKM (edukukm.id, Kakak Asuh UMKM), serta perbaikan proses bisnis UMKM untuk terhubung dengan rantai pasok dan transformasi ke formal melalui pusat bantuan konsultasi hukum gratis, gerakan belanja di warung tetangga, dan korporatisasi petani/nelayan/petambak.
Teten mengatakan masih tingginya pengangguran dan terbatasnya lapangan pekerjaan menjadi salah satu persoalan yang harus diselesaikan. Pemerintah harus menyediakan lapangan kerja sekitar 2,7 juta sampai 3 juta per tahun. Oleh karena itu dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi semua pihak, yakni pemerintah, BUMN, swasta, kampus, dan masyarakat. “Salah satu jalannya, yakni banyaknya anak muda yang menjadi wirausaha sehingga kelak bisa memperkerjakan orang lain. Menjadi pekerja tentu baik, tetapi pencipta lapangan kerja jauh lebih mulia dan terhormat,” ucap Teten.
Rasio kewirausahaan Indonesia belum optimal, masih sekitar 3,47% jauh di bawah Singapura (8,76%), Malaysia, bahkan Thailand. Sementara struktur ekonomi Indonesia 99% didominasi pelaku UMKM yang di dalamnya terdapat 98% usaha mikro.
Dari jumlah 64 juta UMKM 14% telah berkontribusi terhadap total ekspor non migas, 97% total tenaga kerja dan 61% total produk domestik bruto (PDB) nasional. Sementara kontribusi PDB koperasi pada 2016 sebesar 3,99% terhadap PDB nasional. Kini sudah semakin meningkat, yakni di atas 5%. Teten mengatakan pemerintah terus melakukan berbagai kebijakan agar UMKM kita bisa naik kelas. “Langkah besar yang disiapkan pemerintah adalah melahirkan UU Cipta Kerja di mana UMKM dan koperasi jadi mahkotanya. Semangatnya adalah bagaimana menciptakan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan UMKM dan koperasi,” ucap Teten.
Sumber: BeritaSatu.com