Jakarta, Beritasatu.com - Perlindungan jiwa dan kesehatan menjadi salah satu pertimbangan utama masyarakat dalam memilih asuransi, terutama di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Dampaknya, produk asuransi jiwa dan kesehatan diprediksi masih menjadi tren sepanjang 2021. Sepanjang 2020, Manulife Indonesia telah membayar klaim sebesar Rp 5,5 triliun (unaudited) atau setara Rp 15 miliar per hari.
Hal itu mendorong perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan proteksi terbaik untuk konsumennya. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) merespons kondisi tersebut dengan meluncurkan Manulife Value Protector Absolute (MVPA). Pada akhir 2020 produk MVPA ini mampu mencatatkan jumlah polis sebanyak 45.000 unit dengan nilai pertanggungan dasar sebesar Rp 21 triliun.
Head of Product Manulife Indonesia Richard A Sondakh di Jakarta, akhir pekan lalu mengatakan, MVPA menjadi andalan Manulife Indonesia sejak 2014. Produk ini angka penjualannya lebih dari 15% dibandingkan produk lainnya untuk kanal agency pada tahun 2018-2019.
Richard menjelaskan, untuk bisa membeli produk ini, pemegang polis minimum harus berusia 18 tahun dan maksimum berusia 70 tahun dengan premi terendah sebesar Rp 4 juta per tahun. Sebagai ilustrasi, Richard mengatakan, jika konsumen dengan usia 30 tahun memilih premi sebesar Rp 5 juta per tahun, ia bisa mendapatkan uang pertanggungan sebesar 130 kali premi atau sebesar Rp 600 juta.
Dikatakan, produk ini juga memberi manfaat lain bagi pemegang polis, di antaranya Manulife Crisis Cover Ultimate (MCCU) atau Manulife Crisis Cover Protection (MCCP). Keduanya memberikan manfaat perlindungan hingga 100% uang pertanggungan bila tertanggung didiagnosis menderita salah satu dari 56 penyakit kritis hingga usia 99 tahun (MCCU) atau 50 penyakit kritis hingga usia 75 tahun (MCCP).
Manfaat tambahan lainnya yang dapat dipilih yakni Manulife Medicare Plus (MMP) yang dapat membantu menyelesaikan masalah keuangan pemegang polis atau keluarganya karena harus menjalani perawatan di rumah sakit. Pilihan jangka waktu program ini yakni 5, 10, 15, dan 20 tahun.
Namun, konsumen perlu ingat bahwa klaim rawat inap dari program MMP ini baru bisa diajukan oleh nasabah setelah melewati masa periode eliminasi (setelah 60 hari sejak polis terbit sesuai dengan pengecualian polis). Jika rawat inap terjadi karena faktor penyakit pada masa periode eliminasi maka tidak ada manfaat pertanggungan yang dapat dibayarkan. Sedangkan, untuk klaim yang terjadi karena kecelakaan pada masa periode eliminasi akan mendapatkan pengecualian.
Terkait dengan pembayaran klaim, Richard menjelaskan, Manulife Indonesia akan membayarkan klaim konsumen dalam waktu maksimal 30 hari setelah dokumen yang diterimanya dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Manulife Indonesia akan mentransfer uang klaim ke rekening konsumen.
Sepanjang 2020, Manulife Indonesia telah membayar klaim sebesar Rp 5,5 triliun (unaudited) atau setara Rp 15 miliar per hari. Sedangkan, hingga 16 Februari 2021, Manulife Indonesia telah membayarkan klaim Covid-19 senilai lebih dari Rp 144 juta.
Perlindungan asuransi terhadap pemegang polis yang terkena Covid-19 ini diapresiasi oleh pengamat asuransi Irvan Rahardjo. Menurut dia, pada tahun lalu banyak pelaku industri asuransi jiwa yang menawarkan produk uang mencakup perlindungan kesehatan akibat Covid-19.
Hal tersebut mendorong permintaan konsumen terhadap produk asuransi yang memberikan perlindungan tambahan terhadap Covid-19 juga ikut naik. “Penjualan produk asuransi kesehatan tahun lalu meningkat sekitar 20 %,” ujarnya.
Pada 2021, Irvan optimistis tren penjualan produk asuransi jiwa, termasuk proteksi kesehatan, meningkat dibanding tahun lalu. Ia memperkirakan penjualan produk kesehatan tahun ini dapat tumbuh sekitar 20% dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan produk asuransi jiwa meningkat sekitar 15%.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com