Minggu, 28 Mei 2023
Gugatan Nurdin Halid Ditolak PT TUN Jakarta

Ketum Dekopin: Indonesia Tak Bisa Hidup Tanpa Koperasi dan UMKM

Siprianus Edi Hardum / EHD
Rabu, 28 April 2021 | 22:01 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Negara Indonesia tidak bisa hidup tanpa koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Artinya, ekonomi Indonesia tetap bertahan dalam setiap krisis ekonomi karena adanya koperasi dan UMKM.

Demikian dikatakan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Sri Untari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Konferensi pers itu dilaksanakan dalam rangka menyambut gembira atas Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Nurdin Halid melawan Sri Untari dalam perebutan atau legal standing sebagai Ketua Umum Dekopin.

“Di Pengadilan TUN Jakarta, gugatan Pak Nurdin diterima, dengan demikian kami kalah. Namun, PT TUN Jakarta, pada Senin, 27 April 2021, dalam putusannya memenangkan kami. Dengan demikian saya-lah sebagai Ketua Umum Dekopin yang sah,” kata Sri Untari.

Advertisement

Sri Untari mengatakan, pihaknya menyambut gembira atas putusan PT TUN Jakarta. “Saya pikir putusan itu sudah tepat, karena Bapak NH (Nurdin Halid) sudah empat periode (20 tahun) menjabat sebagai Ketum Dekopin. Padahal AD/ART Dekopin maksimal dua periode,” kata dia.

Ia mengatakan, tanpa adanya putusan PT TUN itu, pihaknya selama ini tetap bekerja keras dan berkoordinasi dengan lembaga pemerintah terkait terutama pihak Kementerian Koperasi dan UKM untuk terus membina koperasi dan UMKM.

“Selama ini kita sudah bekerja keras, terutama dalam menghadapi industry 4.0, kami juga melakukan digitalisasi koperasi,” kata dia.

Sri Untari mengajak semua jajaran Dekopin dan pelaku koperasi dan UMKM agar terus bekerja agar koperasi dan UMKM Indonesia terus bertahan di tengah pandemi ini, bahkan bangkit.

Sementara kuasa hukum Dekopin Syamsul Huda Yudha, mengatakan, Pengadilan Tinggi TUN, Jakarta, Senin (27/4/2021), memutuskan Nurdin Halid tidak mempunyai legal standing sebagai Ketua Umum Dekopin.

Eksepsi Dekopin Sri Untari tentang ketidakabsahan legal standing Nurdin Halid di Dekopin diterima Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. “Demikian bunyi Putusan PT TUN Jakarta itu,” kata dia.

Menurut Syamsul, karena ketidakabsahan legal standing tersebut bahkan pokok perkara tidak lagi dipertimbangkan oleh PT TUN Jakarta. “Dengan demikian Nurdin Halid tidak mempunyai hak untuk mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum Dekopin. Sehingga keputusan PTUN No.160/PDT.G/2020/PTUN Jakarta, 12 Januari 2021 batal dengan sendirinya,” kata dia.

Dalam eksepsi yang diterima oleh PT TUN tersebut menyatakan antara lain bahwa NH sebagai penggugat yang mendasarkan pada AD Dekopin hasil Musyawarah Nasional Dekopin, 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar adalah tidak sah secara hukum.

Pasalnya, perubahan AD Dekopin pada Munas Makassar yang dijadikan rujukan NH untuk menggugat belum disahkan lembaga yang berwewenang atau pemerintah.

Padahal, menurut Syamsul, Pasal 59 UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian menyebut secara tegas bahwa AD Dekopin harus disahkan pemerintah.

Karena itu, dalam ekseksi Dekopin Sri Untari, menyatakan bahwa segalah keputusan yang mendasarkan dan merujuk pada AD hasil Munas Dekopin, Makassar, 11-14 Nov 2019 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat termasuk mengangkat NH sebagai Ketua Umum Dekopin.

Selain itu, eksespsi Dekopin Sri Untari yang diterima PT TUN adalah soal masa jabatan dua periode yang dilanggar oleh NH sesuai dengan ketentuan AD yang masih sah sampai hari ini yaitu pasal 19 AD Dekopin yang disahkan oleh Keppres Nomor 06/2011 yang menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Dekopin adalah lima tahun (ayat 1) dan masa jabatan Pimpinan Dekopin paling lama dua kali berturut-turut (ayat 3).

Karena tidak adanya legal standing dari NH tersebut, maka Majelis Hakim PT TUN Jakarta tidak lagi mempertimbangkan pokok perkara. Artinya, Nurdin Halid tidak sah menjadi Ketua Umum Dekopin.

Ketika ditanya apakah pihak Nurdin Halid akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan itu, Syamsul menjawab belum tahu.

Namun, ia mengatakan, kalau pihak Nurdin mengajukan kasasi itu menjadi haknya. Syamsul optimistis bahwa kalau pihak Nurdin mengajukan upaya hukum kasasi, maka pihak Mahkamah Agung (MA) akan menolak kasasi yang akan disampaikan. “Ya, kita yakin putusan PT TUN pasti dibenarkan majelis kasasi nanti,” kata dia.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKINI

Korban PHK Pabrik Sepatu dan Pakaian Diprediksi Bakal Terus Bertambah

EKONOMI 5 menit yang lalu
1047384

DMS Bank Gandeng Oh Credit Bangun Bank Syariah

EKONOMI 5 menit yang lalu
1047385

Gibran Temani Puan Bersepeda di CFD Solo

NUSANTARA 10 menit yang lalu
1047383

Pilpres Turki Putaran Kedua Berlangsung, Erdogan Disebut Masih Kuat

INTERNASIONAL 13 menit yang lalu
1047382

Ini Proyek BTS Bakti Kominfo yang Dikorupsi Johnny Plate

NASIONAL 18 menit yang lalu
1047381

Gibran Jelaskan Pertemuan dengan Prabowo ke Puan Saat Makan Berdua

BERSATU KAWAL PEMILU 21 menit yang lalu
1047380

Preview Brentford vs Manchester City, Membidik Kado Penutupan Musim

SPORT 30 menit yang lalu
1047379

Serangan Drone Skala Besar Guncang Ibu Kota Kyiv, 1 Orang Tewas

INTERNASIONAL 39 menit yang lalu
1047378

Enggartiasto Lukita Sebut Antusias Peserta Fun Run eL Royal Sangat Tinggi

NASIONAL 48 menit yang lalu
1047377

Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Wanita Asal Sukabumi Disekap dan Tak Diberi Makan

NUSANTARA 51 menit yang lalu
1047376
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon