Jakarta, Beritasatu.com - Pedagang aset kripto, Tokocrypto menjalin kolaborasi bersama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), sebagai satu-satunya BUMN yang termasuk dalam penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) di bawah koordinasi Kementerian Kominfo.
Sebagai PSrE, Peruri memiliki kemampuan menerbitkan digital certificate yang akan digunakan untuk Identity Management dan proses e-KYC di Indonesia melalui BlocktoGo.
Diharapkan dengan kerjasama ini, kepercayaan masyarakat terhadap industri aset kripto akan makin tingi, apalagi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah investor kripto di Indonesia sebanyak 4,45 juta di akhir Maret 2021.
CEO & Co-Founder Tokcorypto Pang Xue Kai menyampaikan, pertumbuhan investor maupun nilai transaksi di Tokocrypto terus mengalami kenaikan. Di mana, active trader mencapai sekitar 90.000 per minggu, dan volume transaksi harian capai US$ 60 juta dengan total mobile apps download sebesar 400.000 sejak pertama kali diluncurkan pada Oktober 2020.
“Pertumbuhan positif aset kripto tidak dapat dilepaskan dari peran serta berbagai pihak, misalnya pemerintah, pedagang, asosiasi, media dan tentu saja para investor. Sehubungan dengan ekosistem investasi aset kripto itu sendiri, kepercayaan dan kemudahan masyarakat berinvestasi perlu terus dibangun, dari mulai bursa, pedagang dan lembaga kliringnya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya menjelaskan, Peruri telah melakukan kolaborasi bersama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meningkatkan proses validasi dalam electronic know your customer (e-KYC).
”Kami mengapresiasi dan mendukung langkah Tokocrypto untuk terus meningkatkan trust dan rasa nyaman baik bagi pelanggan dan ekosistemnya, di mana bertujuan menumbuhkan industri aset crypto. Hal ini selaras dengan semangat Peruri untuk mendukung industri Blockchain di Indonesia,” katanya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com