Senin, 29 Mei 2023

Kemperin Perkuat Regulasi SNI Untuk Tingkatkan Daya Saing Produk Nasional

Siprianus Edi Hardum / EHD
Senin, 7 Juni 2021 | 12:04 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perindustrian (Kemperin) terus mendukung upaya peningkatan daya saing industri dalam negeri untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berkesinambungan. Jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri tersebut menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan.

“Standardisasi memiliki peran penting sebagai acuan untuk pemastian dan pengendalian mutu produk industri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (7/6/2021).

Guna mewujudkan daya saing produk industri, Menperin menegaskan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Lingkup pengaturan dari PP Perindustrian itu meliputi bahan baku dan/atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, serta tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri,” paparnya.

Advertisement

Menperin optimistis, PP 28/2021 dapat mendukung akselerasi pertumbuhan sektor industri di Tanah Air sekaligus memacu pengembangannya agar mampu berdaya saing di kancah global. Pasalnya, peraturan ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

“PP Perindustrian ini mengatur lebih lanjut terkait mekanisme pengawasan standardisasi industri tidak hanya di pabrik maupun di pasar saja, namun juga terhadap Lembaga Penilaian Keseuaian (LPK),” tutur menperin. LPK meliputi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), Laboratorium Uji, dan Lembaga Inspeksi.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi mengatakan, terdapat beberapa poin penting yang perlu diketahui masyarakat, antara lain rasionalisasi LPK, dalam hal ini adalah LSPro.

“Beberapa regulasi terkait LSPro kita perkuat, antara lain dengan mewajibkan LSPro untuk melaksanakan sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup dan kompetensi yang dimilikinya. Selain itu, melaporkan sertifikasi melalui Portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), menggunakan personil WNI yang berkompeten, berdomisili di Indonesia serta lancar berbahasa Indonesia, dan memiliki laboratorium uji,” papar Doddy.

Doddy menambahkan, pemerintah bertekad akan terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi dengan penjaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri. Saat ini, BSKJI Kemenperin sedang menyusun peraturan menteri sebagai bentuk turunan dari PP 28/2021 khususnya terkait dengan Standardisasi Industri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. “Melalui penyusunan peraturan menteri ini, diharapkan implementasi dari PP 28/2021 dapat dilakukan secara komprehensif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengawasan Standardisasi Industri Sopar Halomoan Sirait menyatakan, unit kerja tersebut siap dan berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait pengawasan standardisasi industri dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenperin, Pusat Pengawasan Standardisasi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian standardisasi industri dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian serta pembinaan penyidik pegawai negeri sipil dan petugas pengawas standar industri.

“Terkait rencana implementasi PP 28/2021, kami telah adakan kegiatan sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait. Pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi secara jelas kepada asosiasi, pelaku usaha dan pembina industri terkait peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah, dalam hal ini pelaksanaan PP 28/2021 khususnya terkait dengan Standardisasi Industri,” papar Sopar.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKINI

Ditegur karena Serobot Antrean SPBU, Pelaku Aniaya Pengendara Lain

MEGAPOLITAN 30 menit yang lalu
1047503

Tundukkan West Ham, Juara Liga Inggris Tetap Tergulung Degradasi

SPORT 31 menit yang lalu
1047533

Taklukkan Bournemouth, Everton Terhindar dari Degradasi Lewat Laga Menegangkan

SPORT 60 menit yang lalu
1047532

Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Saudi Bertambah Jadi 4 Orang

NASIONAL 1 jam yang lalu
1047530

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Wilayah Melbourne Australia

INTERNASIONAL 1 jam yang lalu
1047529

Viral, Kereta Cepat Ala Warga Purwakarta Hadir di Sekitaran Tempat Wisata Jadi Ladang Rezeki

NUSANTARA 2 jam yang lalu
1047528

Menit Ke-57, DoucouréBawa Everton Ungguli Bournemouth

SPORT 2 jam yang lalu
1047527

Pengadaan Barang dan Jasa Digital Dinilai Bisa Cegah Korupsi

EKONOMI 2 jam yang lalu
1047526

SBY Ikut Komentari Info Putusan MK Soal Sistem Pemilu Versi Denny Indrayana

BERSATU KAWAL PEMILU 2 jam yang lalu
1047524

Putri Habibie Kenalkan Kuliner Ragam Khas Gorontalo

LIFESTYLE 2 jam yang lalu
1047522
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon