Aturan Baru LKPP
BUMN Dilarang Ikut Tender Proyek di Bawah Rp 100 Miliar, UMK Boleh Bidding Konstruksi

Jakarta, Beritasatu.com- Terbitnya Peraturan Lembaga (Perlem) Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia sebagai turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengubah sejumlah aturan. Salah satunya menghapus syarat kemampuan keuangan bagi perusahaan.
"Contohnya, Syarat Kemampuan Nyata (SKN) atau Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan sudah dihapuskan. Jadi seperti halnya yang lain-lain, dengan Rp 5 juta sudah bisa mendirikan perseroan terbatas (PT). Jadi inline dengan tujuan disusunnya Undang-Undang Cipta Kerja," kata Menteri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) Basuki Hadimuljono dalam Konferensi Pers Launching Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Senin (21/6/2021).
Perubahan kedua menyangkut klasifikasi nilai proyek bagi Usaha Mikro dan Koperasi (UMK) dari sebelumnya hanya Rp 2,5 miliar sekarang sampai Rp 15 miliar. Bahkan UMK yang mempunyai kapasitas teknis, bisa melakukan bidding di konstruksi.
Lebih lanjut, Menteri Basuki menambahkan, untuk paket pekerjaan yang bernilai antara Rp 50 miliar dan Rp 100 miliar sekarang hanya diperuntukkan bagi swasta nasional non-BUMN. Sedangkan paket bernilai Rp 100 miliar ke atas, boleh dikerjakan swasta nasional dan BUMN.
Semuanya sudah diatur di dalam Peraturan LKPP Nomor 12. Menurut dia, melalui perlem tersebut, Kempupera menjadi lebih mudah melaksanakan pengadaan barang dan jasa karena aturannya sudah dibuat oleh lembaga yang ditugasi untuk merumuskan kebijakan, pendampingan, dan supervisi. Jadi, satu aturan yang dikeluarkan LKPP ini berlaku untuk semua kementerian/lembaga.
"Jadi semua kementerian/lembaga mempunyai aturan yang sama dan tidak membingungkan. Saya kira ini ke depan akan lebih memudahkan kami untuk mengelola anggaran dalam rangka melayani penyedia jasa untuk bisa berkompetisi mendapatkan pekerjaan yang ada di kementerian atau lembaga," tutur Menteri Basuki.
Sementara itu, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menjelaskan sejumlah perubahan yang termuat di dalam Perlem Nomor 12 Tahun 2021 meliputi penghapusan syarat kemampuan keuangan, nilai paket pekerjaan, kemampuan teknis UMK, jadwal pemilihan, dan lain-lain. Terkait dihapusnya syarat kemampuan keuangan dalam persyaratan kualifikasi, ia menilai karena sudah tidak relevan.
"Kami juga sampaikan, ada perluasan kesempatan melalui peningkatan nilai paket dari semula UMK Rp 2,5 miliar, menjadi Rp 15 miliar karena Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, mengamanatkan omzet UMK per tahun sebesar Rp 15 miliar. Otomatis, perpres dan perlemnya juga bilang Rp 15 miliar. Wajib selama UMK punya kemampuan teknis. Kalau Rp 2 miliar saja dan gak punya kemampuan teknis, usaha non-kecil yang akan masuk, silakan," terang Roni.
Bukan hanya itu, perubahan aturan tersebut juga bertujuan untuk memperluas kesempatan dan mempermudah persyaratan bagi para pelaku usaha kecil yang berdiri kurang 3 tahun. Perubahan selanjutnya terjadi pada jadwal pemilihan. Jika sebelumnya jadwal tidak dilaksanakan pada hari kalender, sekarang diubah menjadi hari kalender atau Senin-Jumat. Hal ini untuk mengantisipasi para pemain nakal yang memasukkan dokumen pada Sabtu dan mengumumkan jam 12 malam. Roni berharap, permasalahan tersebut dapat diatasi melalui perubahan hari. Lebih penting lagi, jangan sampai hari kerja diubah menjadi hari kalender. Adapun waktu yang semula 7 hari, diubah menjadi 5 hari kalender.
Termasuk tidak diberlakukan reverse auction (pemasukan penawaran berulang). Hal ini kata Roni, merupakan suatu bagian yang menjadi perhatian Menpupera untuk mempercepat proses tender dan pekerjaan konstruksi.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Benarkah Napoleon Menembakkan Meriam ke Piramida Mesir? Fakta Sejarah Film Napoleon

Ahli Gizi Masyarakat: Program Penanganan Stunting di Indonesia Sudah Baik

Ahli Gizi Masyarakat Sebut Penderita Stunting di Indonesia Mencapai 21,6 Persen

Serangan Balik Warganet Indonesia di Medsos Bikin Tentara Israel Terganggu

Sri Mulyani Minta Maaf saat Serahkan DIPA Terakhir Kabinet Jokowi

6 Pola Hidup Vegan yang Bisa Bantu Hindari Sedot Lemak, Ini Caranya

ASN DKI yang Ingin Mendapat Promosi Bisa Kerja di IKN

Panduan Praktis Membuat Puisi yang Menginspirasi

Gus Miftah Ajak Gibran Serap Aspirasi Kiai dan Santri di Pesantren

Program Makan Siang dan Susu Gratis Prabowo-Gibran untuk Jadikan Bangsa Kuat

Orang Tua dan Anak-anak Jadi Korban, Israel Arogan dan Tak Paham Aturan Perang

Menkes Tegaskan Wabah Pneumonia di Tiongkok Bukan Virus Baru seperti Covid-19

26 Orang Diperiksa Kasus Aiman Sebut Oknum Aparat Tak Netral di Pemilu 2024

Pengurus Masjid di Jakut Buka Posko Relawan ke Palestina, 1.000 Orang Sudah Ambil Formulir

MarkPlus Conference ke-18 Digelar 6-7 Desember, Angkat Tema "Unstoppable Future"
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo