ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan Baru LKPP

BUMN Dilarang Ikut Tender Proyek di Bawah Rp 100 Miliar, UMK Boleh Bidding Konstruksi

Penulis: Muawwan | Editor: WBP
Selasa, 22 Juni 2021 | 13:12 WIB
Pembangunan Light Rail Transit (LRT) di depan Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Senin (14/6/2021). LRT sudah 100 persen dikerjakan oleh PT INKA yang nanti akan dioperasikan oleh PT KAI. Jadi semuanya dikerjakan di Indonesia, termasuk juga pembangunan konstruksinya oleh PT Adhi Karya. Pembangunan LRT ini bertujuan mengintegrasikan transportasi massal di Jabodebek. Ke depannya, antara MRT, LRT, kereta bandara maupun bus transjakarta bisa terintegrasi.
Pembangunan Light Rail Transit (LRT) di depan Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Senin (14/6/2021). LRT sudah 100 persen dikerjakan oleh PT INKA yang nanti akan dioperasikan oleh PT KAI. Jadi semuanya dikerjakan di Indonesia, termasuk juga pembangunan konstruksinya oleh PT Adhi Karya. Pembangunan LRT ini bertujuan mengintegrasikan transportasi massal di Jabodebek. Ke depannya, antara MRT, LRT, kereta bandara maupun bus transjakarta bisa terintegrasi. (BeritaSatu Photo / Emral Firdiansyah / Emral Firdiansyah)

Jakarta, Beritasatu.com- Terbitnya Peraturan Lembaga (Perlem) Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia sebagai turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengubah sejumlah aturan. Salah satunya menghapus syarat kemampuan keuangan bagi perusahaan.

"Contohnya, Syarat Kemampuan Nyata (SKN) atau Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan sudah dihapuskan. Jadi seperti halnya yang lain-lain, dengan Rp 5 juta sudah bisa mendirikan perseroan terbatas (PT). Jadi inline dengan tujuan disusunnya Undang-Undang Cipta Kerja," kata Menteri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) Basuki Hadimuljono dalam Konferensi Pers Launching Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Senin (21/6/2021).

Perubahan kedua menyangkut klasifikasi nilai proyek bagi Usaha Mikro dan Koperasi (UMK) dari sebelumnya hanya Rp 2,5 miliar sekarang sampai Rp 15 miliar. Bahkan UMK yang mempunyai kapasitas teknis, bisa melakukan bidding di konstruksi.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Menteri Basuki menambahkan, untuk paket pekerjaan yang bernilai antara Rp 50 miliar dan Rp 100 miliar sekarang hanya diperuntukkan bagi swasta nasional non-BUMN. Sedangkan paket bernilai Rp 100 miliar ke atas, boleh dikerjakan swasta nasional dan BUMN.

Semuanya sudah diatur di dalam Peraturan LKPP Nomor 12. Menurut dia, melalui perlem tersebut, Kempupera menjadi lebih mudah  melaksanakan pengadaan barang dan jasa karena aturannya sudah dibuat oleh lembaga yang ditugasi untuk merumuskan kebijakan, pendampingan, dan supervisi. Jadi, satu aturan yang dikeluarkan LKPP ini berlaku untuk semua kementerian/lembaga.

"Jadi semua kementerian/lembaga mempunyai aturan yang sama dan tidak membingungkan. Saya kira ini ke depan akan lebih memudahkan kami untuk mengelola anggaran dalam rangka melayani penyedia jasa untuk bisa berkompetisi mendapatkan pekerjaan yang ada di kementerian atau lembaga," tutur Menteri Basuki.

Sementara itu, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menjelaskan sejumlah perubahan yang termuat di dalam Perlem Nomor 12 Tahun 2021 meliputi penghapusan syarat kemampuan keuangan, nilai paket pekerjaan, kemampuan teknis UMK, jadwal pemilihan, dan lain-lain. Terkait dihapusnya syarat kemampuan keuangan dalam persyaratan kualifikasi, ia menilai karena sudah tidak relevan.

"Kami juga sampaikan, ada perluasan kesempatan melalui peningkatan nilai paket dari semula UMK Rp 2,5 miliar, menjadi Rp 15 miliar karena Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, mengamanatkan omzet UMK per tahun sebesar Rp 15 miliar. Otomatis, perpres dan perlemnya juga bilang Rp 15 miliar. Wajib selama UMK punya kemampuan teknis. Kalau Rp 2 miliar saja dan gak punya kemampuan teknis, usaha non-kecil yang akan masuk, silakan," terang Roni.

Bukan hanya itu, perubahan aturan tersebut juga bertujuan untuk memperluas kesempatan dan mempermudah persyaratan bagi para pelaku usaha kecil yang berdiri kurang 3 tahun.  Perubahan selanjutnya terjadi pada jadwal pemilihan. Jika sebelumnya jadwal tidak dilaksanakan pada hari kalender, sekarang diubah menjadi hari kalender atau Senin-Jumat. Hal ini untuk mengantisipasi para pemain nakal yang memasukkan dokumen pada Sabtu dan mengumumkan jam 12 malam. Roni berharap, permasalahan tersebut dapat diatasi melalui perubahan hari. Lebih penting lagi, jangan sampai hari kerja diubah menjadi hari kalender. Adapun waktu yang semula 7 hari, diubah menjadi 5 hari kalender.

Termasuk tidak diberlakukan reverse auction (pemasukan penawaran berulang). Hal ini kata Roni, merupakan suatu bagian yang menjadi perhatian Menpupera untuk mempercepat proses tender dan pekerjaan konstruksi.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Tuntut UMK Naik 15 Persen, Aksi Buruh Sweeping Pabrik Nyaris Ricuh

Tuntut UMK Naik 15 Persen, Aksi Buruh Sweeping Pabrik Nyaris Ricuh

MEGAPOLITAN
Dukung Transformasi BUMN, BNI Tingkatkan Kredit pada BUMN

Dukung Transformasi BUMN, BNI Tingkatkan Kredit pada BUMN

EKONOMI
BNI Proaktif Dukung Upaya Pemulihan dan Peningkatan Kinerja BUMN

BNI Proaktif Dukung Upaya Pemulihan dan Peningkatan Kinerja BUMN

EKONOMI
Jika Mengacu Formula, Kenaikan UMP 2024 Berkisar 5-7 Persen

Jika Mengacu Formula, Kenaikan UMP 2024 Berkisar 5-7 Persen

EKONOMI
Menaker Ingatkan Gubernur Umumkan Kenaikan UMP 2024 Sebelum 21 November

Menaker Ingatkan Gubernur Umumkan Kenaikan UMP 2024 Sebelum 21 November

EKONOMI
Telkom Raih Kategori Audiovisual Terbaik dalam Ajang AMH 2023

Telkom Raih Kategori Audiovisual Terbaik dalam Ajang AMH 2023

EKONOMI

BERITA TERKINI

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT