Jakarta, Beritasatu.com - Damri mematuhi ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021. Penerapan PPKM darurat ini diberlakukan mengingat lonjakan kasus Covid-19 makin cepat imbas varian baru.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono menjelaskan, sebagaimana penjelasan pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang disampaikan pada 1 Juli 2021, moda transportasi umum, termasuk Damri, wajib memberlakukan pengaturan kapasitas bus maksimal 70% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Selain itu, pelanggan perjalanan domestik yang menggunakan bus Damri wajib menunjukkan kartu vaksin -minimal vaksin dosis I- serta menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun trayek Damri yang terdampak dari ketentuan PPKM darurat tersebut di antaranya dari Jakarta menuju Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, dan Palembang (PP).
"Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi pelanggan di antaranya adalah menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta tidak berbicara di dalam bus," ungkap Sidik dalam keterangan resmi, Jumat (2/7/2021).
Hal tersebut dilakukan, jelas dia, dalam upaya menjadikan perjalanan Damri sehat, selamat, nyaman, dan aman. Persyaratan lainnya adalah pelanggan dalam keadaan sehat, tidak sedang flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
"Damri senantiasa mendukung segala upaya yang dilakukan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Manakala pandemi berlalu, masalah kesehatan tertangani, perekonomian kembali tumbuh dengan baik, sektor transportasi pun akan kembali membaik," ucap Sidik.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: Investor Daily