Meski Pandemi, Presiden Pastikan Dorong Kemudahan Berusaha
Senin, 9 Agustus 2021 | 10:15 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah tidak akan menghentikan upaya meningkatkan kemudahan berusaha dan melakukan reformasi struktural di Indonesia meski pandemi Covid-19.
“Pandemi tidak boleh menghentikan upaya kita melakukan reformasi struktural. Berbagai agenda reformasi terus dan akan kita lanjutkan. Aturan yang menghambat kemudahan berusaha akan terus kita pangkas,” kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam peresmian peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang digelar Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Ditegaskan Presiden, prosedur berusaha dan investasi juga akan terus dipermudah. Hal ini sangat penting karena pemerintah ingin iklim usaha di Indonesia semakin kondusif. “Memudahkan usaha mikro dan usaha kecil untuk memulai usaha. Meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi,” terang Jokowi.
Dalam acara yang sama, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya tidak akan menghambat izin usaha yang diajukan investor. Menahan izin usaha sama dengan menekan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami memahami betul arahan bapak presiden, agar izin jangan kita tahan. Menahan izin itu sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional. Menahan izin sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaa. Menahan izin sama dengan menahan tingkat perbaikan kemudahan usaha kita,” jelas Bahlil Lahadila.
Bahlil mengatakan bila ada investor termasuk penyelenggara negara yang melakukan tindakan di luar aturan, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi sesuai aturan hukum.
“Tapi Pak, kalau pengusahanya pencak silat, ini kan pengusaha ada yang bagus dan tidak bagus. Jadi kalau yang pencak silat, ya kita pencak silat sedikit Pak, selama masih dalam koridor NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria). Termasuk penyelenggara negara, baik di tingkat kabupaten, kota, provinsi maupun pusat,” tegas Bahlil Lahadalia.
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Engkong Berdalih Tidak Melakukan Pelecehan terhadap Bocah 12 Tahun di Depok
PPP Minta Hal Ini ke Megawati jika Sandiaga Tak Dipilih Jadi Cawapres Ganjar
Ganjar Pranowo Berkomitmen Buka Lebih Banyak Peluang Kerja bagi Difabel
Grup SRAJ Dapatkan Pinjaman Rp 500 Miliar dari Indonesia Infrastructure Finance
Penemuan Jenazah Wanita Gegerkan Wisatawan Penangkaran Buaya Mayang Mangurai
5
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin