Jakarta, Beritasatu.com - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) menegaskan persyaratan naik kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal tak ada perubahan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, untuk syarat perjalanan KA jarak jauh dan KA lokal, KAI masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemhub) No. 58 Tahun 2021.
"Syarat naik KA jarak jauh untuk PPKM level tiga dan level empat tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA lokal masih diberlakukan," ujar Joni Martinus dalam pernyataan resmi, Selasa (24/8/2021).
Dia menambahkan bahwa KAI selalu mengikuti ketentuan pemerintah terkait syarat perjalanan dan jika ada perubahan ketentuan maka segera disesuaikan.
Menurut dia, KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan secara ketat.
Pada periode 17-23 Agustus 2021, KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan seperti berusia di bawah 12 tahun serta tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang masih berlaku. “Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%,” kata Joni.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: Investor Daily