ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kempupera Terima Pengalihan 13 Aset BPWS Senilai Rp 1,125 Triliun

Penulis: Indah Handayani | Editor: FER
Jumat, 10 September 2021 | 12:44 WIB
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) menerima pengalihan aset Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 1,125 triliun dari Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), di Surabaya, Kamis, 9 September 2021.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) menerima pengalihan aset Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 1,125 triliun dari Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), di Surabaya, Kamis, 9 September 2021. (Dok. Kempupera)

Surabaya, Beritasatu.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera), menerima pengalihan aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1,125 triliun dari Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), di Surabaya, Kamis (9/9/2021). Proses ini berhasil dilaksanakan lebih cepat dari yang ditargetkan yakni akhir November 2021.

Terdapat 13 jenis aset BMN yang dialihkan dari BPWS kepada Kempupera yakni tanah senilai Rp 732 miliar, peralatan dan mesin Rp 49,4 miliar, gedung dan bangunan Rp 118,3 miliar, jalan dan jembatan Rp 52,4 miliar, dan irigasi Rp 26,2 miliar.

Selanjutnya, jaringan Rp 55,3 miliar, aset tetap renovasi Rp 1,4 miliar, konstruksi dalam pengerjaan Rp 761 juta, software Rp 3,6 miliar, hasil kajian/penelitian Rp 78,7 miliar, aset tak berwujud lainnya Rp1,8 miliar dan aset tak berwujud dalam pengerjaan Rp193 juta.

ADVERTISEMENT

Aset-aset tersebut, tersebar di tujuh lokasi yakni di Kantor BPWS Surabaya, rest area sisi barat di Bangkalan (terbangun dan belum terbangun), kawasan pesisir di Bangkalan (belum terbangun), rest area sisi timur di Bangkalan (belum terbangun), overpass di Bangkalan, SPAM Tangkel dan Kantor BPWS Jakarta.

Sekretaris Jenderal Kempupera, Mohammad Zainal Fatah, mengatakan aset BMN terbesar di mana lebih dari 65% adalah tanah, dan bangunan.

"Saya hanya ingin mengingatkan kepada rekan-rekan di Kempupera setiap tambahan aset yang kita miliki sesungguhnya di dalamnya ada hak publik yang harus kita jalankan. Saya minta rekan-rekan unit penerima langsung segera membuat rencana komprehensif agar layanan yang semula dilakukan BPWS tidak terputus," kata Fatah dalam keterangan persnya, Jumat (10/9/2021).

Fatah mengatakan, penambahan amanah dari suatu institusi yang pernah memberi layanan publik tidak semudah mendapat amanah baru yang belum pernah dikerjakan siapapun.

"Apa yang telah dilakukan BPWS adalah benchmark, mudah-mudahan layanan yang kita kerjakan tidak menjadi lebih buruk. Jadikanlah benchmark ini sebagai pemandu untuk betul-betul kita jalankan amanah yang diterima secara bersama," tambah Fatah.

Selain aset BMN, terdapat 4 aspek lain yang dialihkan dari BPWS kepada Kempupera yakni tugas dan fungsi, anggaran, arsip dan pegawai. Pengalihan tugas dan fungsi BPWS sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1018/KPTS/M/2020 Tentang Pengalihan Tugas BPWS kepada Kempupera.

Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Asep Arofah Permana, menambahkan, pengalihan tugas dan fungsi dari BPWS kepada Kempupera pada prinsipnya tidak mengubah tugas dan fungsi yang ada di Kempupera.

"Telah ditetapkan unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi BPWS adalah Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)," kata Asep.

Pengalihan arsip terdiri dari 10.845 nomor arsip. Kemudian terdapat 118 pegawai yang dialihkan terdiri dari 5 orang PNS dan 113 non-PNS.

"Kami bersyukur semua pegawai non-PNS eks BPWS diterima 100% oleh Kempupera. Saya ucapkan selamat bekerja untuk rekan-rekan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPWS Achmad Herry Marzuki.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Menkeu: Tata Kelola Aset Negara Dilakukan Akuntabel dan Profesional

Menkeu: Tata Kelola Aset Negara Dilakukan Akuntabel dan Profesional

EKONOMI
Sempat Disindir Jokowi, NIM Perbankan September Masih Tinggi Capai 4,85%

Sempat Disindir Jokowi, NIM Perbankan September Masih Tinggi Capai 4,85%

EKONOMI
Sri Mulyani Beberkan Kriteria Rumah yang Dapat Gratis PPN

Sri Mulyani Beberkan Kriteria Rumah yang Dapat Gratis PPN

EKONOMI
Rupiah 3 November 2023 Menguat Signifikan ke Rp 15.700-an, Ini Pemicunya

Rupiah 3 November 2023 Menguat Signifikan ke Rp 15.700-an, Ini Pemicunya

EKONOMI
IHSG pada Perdagangan 3 November 2023 Ditutup Naik 37 Poin ke 6.788

IHSG pada Perdagangan 3 November 2023 Ditutup Naik 37 Poin ke 6.788

EKONOMI
OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Henry Surya Diperintahkan Ganti Rugi

OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Henry Surya Diperintahkan Ganti Rugi

EKONOMI

BERITA TERKINI

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT