KAI Catat 28% Aset Berstatus Belum Clean and Clear
Jumat, 10 September 2021 | 16:52 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, mencatat 92,8 juta meter persegi (m2) atau 28% dari total keseluruhan aset perusahaan yang masih berstatus belum clean and clear.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan, status belum clean and clear itu misalnya digunakan oleh pihak lain tanpa perikatan, digunakan oleh pihak lain dengan harga sewa yang tidak sesuai, masih dilakukan validasi, bahkan hingga diakui kepemilikannya oleh pihak lain.
"Dampak dari aset KAI yang masih belum clean and clear tersebut, yaitu KAI tidak bisa memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatannya,” kata Joni dalam pernyataan resmi, dikutip Beritasatu.com, Jumat (10/9/2021).
Joni mengatakan, KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk generasi penerus bangsa.
Adapun aset yang dimiliki KAI berupa aset perkeretaapian dan non-perkeretaapian. Aset perkeretaapian adalah aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya.
Sedangkan, aset non-perkeretaapian ialah aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.
"KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” kata Joni Martinus.
Adapun total aset tanah KAI seluas 327.825.712 m2 yang tersebar di berbagai wilayah pada Pulau Jawa, Sumatera, dan Madura. Kemudian, terdapat pula 16.463 unit rumah perusahaan serta 3.881 unit bangunan dinas.
Selain dimanfaatkan untuk kepentingan dinas, KAI juga melakukan optimalisasi atas aset tersebut dengan cara dikomersialkan sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan.
Menurut Joni, bentuk komersialisasi aset non-railway tersebut dipergunakan di antaranya sebagai kantor, rumah makan, parkir, dan sebagainya.
"KAI terus melakukan pensertifikatan dan penjagaan untuk mengamankan asetnya. Di tahun 2020, KAI melakukan pensertifikatan tanah seluas 2,67 juta m2 di berbagai wilayah. Sehingga saat ini terdapat 49% tanah KAI yang telah bersertifikat,” kata Joni.
Guna mempercepat proses sertifikasi aset tersebut, KAI telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan, kantor pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga.
Selain pensertifikatan, kata Joni, KAI juga melakukan penjagaan aset. Penjagaan tersebut meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca-penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.
"Jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah. Baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana," pungkas Joni.
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Pengunjung Wahana di Taman Hiburan Dibiarkan 30 Menit Bergelantung Terbalik di Ketinggian
Fakta-fakta Lisa, Jennie dan Jisoo Blackpink Hengkang dari YG Entertainment
Lowongan Kerja KAI Logistik: Supervisor Accounting Berusia Maksimal 35 Tahun
Ini Deretan Drakor Populer Lee Sang Yeob yang Segera Menikahi Non-Selebritas
3
4
Sah, Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri