Karantina bagi WNA Dikurangi Jadi 5 Hari
Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengubah waktu karantina bagi pelaku perjalanan yang datang dari luar negeri, baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara asing (WNA). Awalnya waktu karantina 8 x 24 jam akan diubah menjadi 5 x 24 jam, atau yang tadinya delapan hari diubah menjadi lima hari.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/10/2021). Adapun ratas membahas keterbukaan aktivitas ekonomi.
Dalam ratas tersebut, Airlangga mengungkapkan dibahas aturan perubahan periode karantina bagi masyarakat yang datang dari luar negeri dan masuk ke Indonesia.
"Dalam rapat tadi dibahas mengenai periode karantina. Ini dengan situasi seperti ini akan dirapatkan dan posisinya menjadi 5 hari," kata Airlangga Hartarto.
Ketika ditanya kapan aturan tersebut akan diterapkan, Airlangga mengaku belum mengetahuinya. Karena rencana tersebut masih menunggu hasil koordinasi antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Perhubungan.
"Ini kan harus dibuat dari BNPB, Inmendagri juga dari Kemenhub," ujar Airlangga Hartarto.
Selain itu, dalam ratas tersebut juga dibahas bahwa pemerintah akan melonggarkan aturan di Bali dan Kepulauan Riau. "Terkait dengan mobilitas dan melihat situasi yang ada di kepulauan seperti Bali atau pun di Kepri yang levelnya sudah turun, diminta untuk dipersiapkan untuk bisa dibuka,” terang Airlangga Hartarto.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini