ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OJK Berperan Besar Kembangkan Kebijakan Keuangan Berkelanjutan

Penulis: Herman | Editor: FER
Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:09 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam acara Bumee Summit 2021 sesi diskusi “Menjaring Potensi Pembiayaan Green Economy” yang digelar BeritaSatu Media Holdings, Rabu, 27 Oktober 2021.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam acara Bumee Summit 2021 sesi diskusi “Menjaring Potensi Pembiayaan Green Economy” yang digelar BeritaSatu Media Holdings, Rabu, 27 Oktober 2021. (Beritasatu Photo)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan, OJK berkomitmen untuk mendukung penuh ekonomi hijau atau green economy, serta mendorong keuangan berkelanjutan atau sustainable finance di Indonesia.

Keuangan berkelanjutan di Indonesia didefinisikan sebagai dukungan menyeluruh dari industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

Terkait hal ini, OJK telah menyusun Roadmap Keuangan Berkelanjutan yang merupakan penjabaran dari inisiatif keuangan berkelanjutan dengan tujuan mengintegrasikan climate-related financial risk dan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola, serta melakukan adaptasi perubahan iklim menuju ekonomi rendah karbon dalam setiap proses bisnis di seluruh industri jasa keuangan.

ADVERTISEMENT

Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I (2015-2019) difokuskan pada program awareness, capacity building, dan peletakan dasar ketentuan mengenai keuangan berkelanjutan.

Selanjutnya, pada Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021 - 2025) difokuskan pada pengembangan ekosistem keuangan berkelanjutan yang salah satunya akan didukung oleh tersedianya green taxonomy di Indonesia.

"Green taxonomy akan berisi semua sektor-sektor dan sub sektor yang dikategorikan green. Di situlah kita semua akan melihat insentif apa yang akan kita berikan dari kebijakan sektor keuangan, lalu disinsentif apa yang akan diterapkan yang terkait dengan berbagai kebijakan dan peraturan di sektor keuangan,” kata Wimboh Santoso dalam acara Bumee Summit 2021 sesi diskusi "Menjaring Potensi Pembiayaan Green Economy" yang digelar BeritaSatu Media Holdings, Rabu (27/10/2021).

Beberapa regulasi yang telah diterbitkan OJK untuk mendukung penerapan keuangan berkelanjutan antara lain, POJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik.

Kedua, POJK Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). Ketiga, Keputusan Dewan Komisioner Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Insentif Pengurangan Biaya Pungutan Sebesar 25% dari Biaya Pendaftaran dan Pernyataan Pendaftaran Green Bond.

Keempat, OJK pada 2020 juga telah mengeluarkan insentif untuk mendukung kendaraan bermotor listrik berbasis baterai melalui pengecualian pemenuhan aturan rasio batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dalam proyek produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, serta keringanan perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR), dan penilaian kualitas kredit dalam pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai oleh konsumen.

Wimboh menambahkan, terdapat empat langkah strategis OJK untuk memastikan penerapan prinsip keuangan berkelanjutan yang efektif dalam menangani isu-isu terkait dengan perubahan iklim.

Pertama, menyelesaikan taxonomy hijau sebagai pedoman dalam pengembangan produk-produk inovatif dan atau keuangan berkelanjutan, serta sustainable financial disclosure. Inisiatif ini juga sejalan dengan mengembangan regulasi mengenai pelaporan industri jasa keuangan ke OJK.

Kedua, dalam pengembangan taxonomy hijau, OJK secara aktif ikut serta dalam Financial Stability Board (FSB) discussion, khususnya terkait dengan sustainable financial disclosure untuk lembaga jasa keuangan, serta aktif dalam diskusi di Asean Taxonomy Board.

Ketiga, saat ini OJK juga sedang dalam proses finalisasi penyusunan taxonomy hijau yang proses penyusunannya melibatkan delapan kementerian dan lembaga serta mencakup 43 direktorat jenderal terkait untuk mengkonfirmasi batasan atau threshold atas kebijakan yang terkait dengan perlindungan lingkungan hidup dan sosial, serta perkembangan teknologi terkini dalam masing-masing sektor atau sub sektor.

Keempat, ke depan taxonomy hijau akan ditransformasikan ke dalam pelaporan reguler lembaga jasa keuangan ke OJK dalam koridor mengembangkan kerangka manajemen risiko untuk industri jasa keuangan dan pedoman pengawasan berbasis risiko untuk pengawas dalam rangka menerapkan risiko keuangan terkait dengan iklim.

"Kita juga mengembangkan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif, serta meningkatkan awareness atau capacity building untuk seluruh stakeholder tentang bagaimana yang dimaksud ekonomi hijau, bagaimana peran sektor keuangan dan bagaimana kebijakan kita ke depan, serta bagaimana insentif dan disinsentif yang akan diterapkan kepada sektor keuangan melalui berbagai kebijakan kita,” jelas Wimboh.

Untuk mempercepat proses pengembangan keuangan berkelanjutan, Wimboh mengatakan hal ini akan diimplementasikan dengan baik di seluruh sektor jasa keuangan, di mana pada 5 Oktober 2021 OJK telah menginisiasi dan secara resmi menyusun task force keuangan berkelanjutan yang beranggotakan seluruh perwakilan dari sektor jasa keuangan.

Dalam task force keuangan berkelanjutan, Wimboh berharap tantangan implementasi sustainable finance dapat didiskusikan, sehingga dapat meningkatkan portofolio pembiayaan hijau serta produk jasa keuangan berkelanjutan.



Sumber: BeritaSatu.com

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Terbitkan Aturan Pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan

OJK Terbitkan Aturan Pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan

EKONOMI
DPR Sahkan Hasan Fawzi dan Agusman Jadi Komisioner OJK

DPR Sahkan Hasan Fawzi dan Agusman Jadi Komisioner OJK

EKONOMI
Isu Green Economy Jadi Perhatian Pebisnis

Isu Green Economy Jadi Perhatian Pebisnis

EKONOMI
Pinjol AdaKami Tantang Balik Penyebar Info Dugaan Nasabahnya Bunuh Diri

Pinjol AdaKami Tantang Balik Penyebar Info Dugaan Nasabahnya Bunuh Diri

EKONOMI
Jika OJK Nyatakan Pinjol AdaKami Bersalah, Kemenkominfo Tutup Akses Layanan

Jika OJK Nyatakan Pinjol AdaKami Bersalah, Kemenkominfo Tutup Akses Layanan

OTOTEKNO
OJK Minta Pinjol AdaKami Investigasi Dugaan Nasabah Bunuh Diri

OJK Minta Pinjol AdaKami Investigasi Dugaan Nasabah Bunuh Diri

EKONOMI

BERITA TERKINI

Hasil Manchester United vs Galatasaray, 10 Pemain Setan Merah Takluk

SPORT 28 menit yang lalu
1070060

Kendall Jenner Akui Enggan Memiliki Keturunan

LIFESTYLE 55 menit yang lalu
1070032

Kuasa Hukum: Selama Dipenjara, Ammar Zoni Rugi Ratusan Juta

LIFESTYLE 60 menit yang lalu
1070045

Bursa Eropa Anjlok karena Imbal Hasil Obligasi AS ke Level Tertinggi dalam 16 Tahun

EKONOMI 1 jam yang lalu
1070059

Siswa Korban Perundungan di Cilacap Diperbolehkan Pulang dari Rumah Sakit

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1070052

Benarkah Susu Steril Bisa Bersihkan Paru-paru? Ini Faktanya!

LIFESTYLE 2 jam yang lalu
1070036

Marshanda Akui Utang untuk Sembuhkan Penyakit

LIFESTYLE 3 jam yang lalu
1070033

Begini Cara Mudah Tentukan Jenis Suncsreen Untuk Anak Selama Musim Panas

LIFESTYLE 4 jam yang lalu
1070031

Ini Beberapa Faktor yang Bisa Menjadi Penyebab Mati Batang Otak

LIFESTYLE 5 jam yang lalu
1070030

Keputihan Berkepanjangan, Waspada Kanker Serviks!

LIFESTYLE 6 jam yang lalu
1070021
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT