ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Program Sejuta Rumah Terancam Mandek, Pengembang Keluhkan PBG

Penulis: Feriawan Hidayat | Editor: FER
Rabu, 17 November 2021 | 15:47 WIB
Ilustrasi rumah subsidi.
Ilustrasi rumah subsidi. (Beritasatu Photo/Uthan A Rachim)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) pada 31 Oktober lalu, telah merampungkan penyaluran dana rumah subsidi melalui skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) tahun anggaran 2021. Tercatat, anggaran penyaluran FLPP sebesar Rp 19,57 triliun untuk rumah sebanyak 178.728 unit.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah menyatakan, dari total unit 178.728 tersebut, Apersi menyumbang sebanyak 60%.

"Angka 60% tersebut atau sebanyak 103.000 unit, berasal dari kontribusi anggota Apersi yang tersebar hampir di seluruh Indonesia. Ini prestasi dan patut kita syukuri bersama karena kondisi pandemi yang hampir dua tahun ini ternyata berhasil kita lewati. Bahkan, Apersi ikut berkontribusi mengerakkan perekonomian," terang Junaidi di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

ADVERTISEMENT

Junaidi mengaku saat ini kebanyakan anggota Apersi mulai gelisah. Pasalnya, ada ganjalan terkait pembangunan rumah subsidi dan juga rumah non-subsidi. Penyebabnya, peralihan dari Izin Membangun Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ternyata belum bisa berjalan.

Ia menegaskan, jika kondisi tersebut berlanjut, akan terjadi stagnasi. Bahkan, disinyalir saat ini sudah terjadi kemandekan pasokan pembangunan rumah.

"Ini sudah terjadi, dan bisa saja tahun depan akan mandek atau macet tidak ada pembangunan karena ada salah satu aturan dari Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), peralihan dari Izin Membangun Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ternyata belum bisa berjalan," tegasnya.

Menurut Junaidi, PBG merupakan amanat UU Cipta Kerja dan otomatis aturan IMB menjadi gugur. Sayangnya, saat ini pemerintah daerah belum siap dan tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Perda-nya belum ada. Hasilnya banyak anggota kita yang proyeknya tertunda. Untuk membuat Perda itu butuh waktu dan jika PBG belum bisa dilakukan maka produksi unit rumah atau pasokan akan terhambat," tegas Junaidi.

Junaidi menambahkan, kondisi perekonomian yang sudah membaik dan berjalan kondusif di tengah pandemi sejak awal tahun ini akan percuma. "Sektor properti itu menggerakkan perekonomian dan memiliki efek domino yang mendorong sektor lain bergerak," tandasnya.

Junaidi mengaku, anggota Apersi banyak yang kebingungan saat ini. Untuk itu, lanjut dia, Apersi berharap kepada lintas kementerian seperti Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)H, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM yang mengurusi soal ini segera menyelesaikannya.

"Kita sebagai pengembang itu butuh kepastian, kepastian bisnis. Menurut saya, bukan hanya pengembang saja yang terganggu bisnisnya, perbankan pun akan terganggu realisasi penyaluran kredit KPR-nya," terangnya.

Direktur PT Marga Giri Sentosa, Darsono, yang saat ini sedang memasarkan perumahan Duta Harmoni Tangerang mengakui, untuk proyek yang sedang berjalan sebelum terbitnya PBG ini tak terlalu berpengaruh. "Tapi yang berpengaruh untuk proyek baru, izin bangun rumahnya. Izin lokasi tetap bisa tapi percuma saja karena PBG itu saat ini masih belum bisa realisasinya," terangnya.

Menurut Darsono, kebanyakan di setiap daerah belum ada Perda soal PBG. "Ini peralihan dari IMB dan ini kan ujungnya pendapatan untuk daerah masing-masing. Jadi peralihan ini ternyata tidak mudah, di tingkat daerah belum siap," jelasnya.

Alhasil, saat ini perusahaannya masih menunggu waktu kapan kondisi PBG ini bisa dijalankan. Darsono berharap ada kejelasan, dan kepastian.

"Bisnis itu butuh kepastian dan musuhnya hanya satu yaitu waktu. Tentunya tiap perusahaan punya rencana bisnis, apalagi untuk tahun depan, kalau seperti ini kita repot, karena banyak waktu terbuang," pungkasnya.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Mengenal Apa Itu IMB Sebelum Membangun Rumah yang Nyaman

Mengenal Apa Itu IMB Sebelum Membangun Rumah yang Nyaman

NASIONAL
Bagaimana Aturan Mendirikan Bangunan? Berikut Penjelasannya

Bagaimana Aturan Mendirikan Bangunan? Berikut Penjelasannya

NASIONAL
Dear Milenial! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik Awal 2023

Dear Milenial! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik Awal 2023

EKONOMI

BERITA TERKINI

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT