Apa yang Salah dari UU Cipta Kerja?
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja. MK ternyata menemukan sejumlah kesalahan yang membuat UU no 11 tahun 2020 ini cacat formil.
Adapun beberapa kesalahan yang perlu diperbaiki antara lain adalah:
• Meskipun MK mengakui metode omnibus law, tetapi MK menilai UU Cipta Kerja tidak jelas. Pembentukan UU menunjukkan seolah-olah UU baru, tetapi substansinya adalah UU perubahan.
• MK menemukan telah ada kesalahan pengutipan dalam merujuk pasal sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan asas “kejelasan rumusan” yang menyatakan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti.
• Selain keterpenuhan formalitas semua tahapan pembentukan undang-undang, partisipasi masyarakat yang bermakna harus dilakukan dalam tahap pengajuan RUU dan pembahasan. MK menilai pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang
partisipasi kepada masyarakat secara maksimal, sekalipun telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat. Masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara pasti materi perubahan undang-undang.
• Menimbang bahwa tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang; terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pascapersetujuan bersama DPR dan Presiden; dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, maka Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan