Minggu, 28 Mei 2023

Apa yang Salah dari UU Cipta Kerja?

Faisal Maliki Baskoro / FMB
Kamis, 25 November 2021 | 17:22 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja. MK ternyata menemukan sejumlah kesalahan yang membuat UU no 11 tahun 2020 ini cacat formil.

Adapun beberapa kesalahan yang perlu diperbaiki antara lain adalah:
• Meskipun MK mengakui metode omnibus law, tetapi MK menilai UU Cipta Kerja tidak jelas. Pembentukan UU menunjukkan seolah-olah UU baru, tetapi substansinya adalah UU perubahan. 

• MK menemukan telah ada kesalahan pengutipan dalam merujuk pasal sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan asas “kejelasan rumusan” yang menyatakan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti.

Advertisement

• Selain keterpenuhan formalitas semua tahapan pembentukan undang-undang, partisipasi masyarakat yang bermakna harus dilakukan dalam tahap pengajuan RUU dan pembahasan. MK menilai pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang
partisipasi kepada masyarakat secara maksimal, sekalipun telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat. Masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara pasti materi perubahan undang-undang.

• Menimbang bahwa tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang; terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pascapersetujuan bersama DPR dan Presiden; dan bertentangan dengan asas-asas  pembentukan peraturan perundang-undangan, maka Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan  UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

MK Kabulkan Uji Materi Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

MK Kabulkan Uji Materi Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

NASIONAL
Hari Ini, Putusan Dugaan

Hari Ini, Putusan Dugaan "Sulap" Putusan MK Dibacakan

MEGAPOLITAN
Cak Imin Minta MK Bijaksana Putuskan Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka

Cak Imin Minta MK Bijaksana Putuskan Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka

BERSATU KAWAL PEMILU
Anwar Usman Kembali Pimpin Mahkamah Konstitusi

Anwar Usman Kembali Pimpin Mahkamah Konstitusi

NASIONAL
Sah, Saldi Isra Terpilih sebagai Wakil Ketua MK

Sah, Saldi Isra Terpilih sebagai Wakil Ketua MK

NASIONAL
Musyawarah Buntu, Pemilihan Ketua MK Dilakukan Secara Voting

Musyawarah Buntu, Pemilihan Ketua MK Dilakukan Secara Voting

NASIONAL

BERITA TERKINI

Piala Dunia U-20: Kalahkan Jepang, Israel U-20 Lolos 16 Besar

SPORT 2 menit yang lalu
1047388

Celtics Outstanding, Paksa Miami Heat Bermain hingga Game Ketujuh

SPORT 13 menit yang lalu
1047387

Mengenal Apa Itu Love Scam Beserta Cirinya, Penipuan Berkedok Perasaan Cinta

LIFESTYLE 17 menit yang lalu
1047124

Resmikan Posko Pemenangan di Surabaya, Relawan Ganjar Perkuat Solidaritas

BERSATU KAWAL PEMILU 19 menit yang lalu
1047386

Korban PHK Pabrik Sepatu dan Pakaian Diprediksi Bakal Terus Bertambah

EKONOMI 29 menit yang lalu
1047384

DMS Bank Gandeng Oh Credit Bangun Bank Syariah

EKONOMI 30 menit yang lalu
1047385

Gibran Temani Puan Bersepeda di CFD Solo

NUSANTARA 34 menit yang lalu
1047383

Pilpres Turki Putaran Kedua Berlangsung, Erdogan Disebut Masih Kuat

INTERNASIONAL 38 menit yang lalu
1047382

Ini Proyek BTS Bakti Kominfo yang Dikorupsi Johnny Plate

NASIONAL 42 menit yang lalu
1047381

Gibran Jelaskan Pertemuan dengan Prabowo ke Puan Saat Makan Berdua

BERSATU KAWAL PEMILU 45 menit yang lalu
1047380
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon