ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Peraturan Turunan UU Cipta Kerja soal Pengupahan Berlaku

Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: EHD
Kamis, 2 Desember 2021 | 22:51 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan.

“Alhasil, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali mengenai pengupahan,” kata Ida dalam siaran persnya, Kamis (2/11/2021).

Ida menegaskan, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu, seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK.

“Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku", ujar Ida.

ADVERTISEMENT

Oleh karenanya, kata Ida, semua pihak khususnya para kepala daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan.

“Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang UM saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha,” tegas Ida.

Lebih lanjut Ida menambahkan, terkait dengan upah minimum (UM) sendiri merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja/buruh yang tidak boleh dibayarkan upah/gajinya di bawah nilai UM yang berlaku pada satu wilayah. UM juga hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja maksimal 12 bulan.

Dalam pelaksanannya, UM tingkat provinsi atau UMP ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam 3 tahun terakhir, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi, atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.

Selanjutnya, dalam penetapan UMK, gubernur dapat meminta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. UMK tersebut ditetapkan setelah UMP ditetapkan dan harus lebih tinggi dari UMP.

Jika syarat tidak terpenuhi, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK. “Formula UMP dan UMK pada PP 36/2021 ditujukan agar kesenjangan upah minimum antarwilayah, baik antar provinsi maupun antarkabupaten/kota tidak semakin melebar.

“Kita optimistis dengan mengatasi jurang kesenjangan ini, daya saing akan terungkit, iklim investasi dan dunia usaha kian bergairah yang berdampak pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Ujungnya, tentu kembali pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Terakhir, Ida menegaskan, mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan berkomitmen dalam mengawal pelaksanaan UM 2022 maupun penerapan struktur skala upah (susu) di perusahaan.

Mediator akan membantu serta memfasilitasi penyusunan susu, sedangkan Pengawas harus siap melakukan monitoring dan penegakan hukum khususnya di bidang pengupahan.

"Saya telah menginstruksikan agar mediator dan pengawas ketenagakerjaan untuk siap siaga membantu dan mengawasi pelaksanaan UM 2022 serta penerapan susu. Jika ditemukan pelanggaran, saya meminta para kepala daerah untuk ikut tegas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan di daerah. Mari kita bersama-sama ciptakan ekosistem upah yang berkeadilan,” kata dia.



Sumber: BeritaSatu.com

Bagikan

BERITA TERKAIT

Periksa Politikus PKB Luqman Hakim, KPK Usut Pesanan Proyek di Kemenaker

Periksa Politikus PKB Luqman Hakim, KPK Usut Pesanan Proyek di Kemenaker

NASIONAL
KPK Duga Ada Pejabat Kemenaker Intervensi Lelang Proyek Sistem Proteksi TKI

KPK Duga Ada Pejabat Kemenaker Intervensi Lelang Proyek Sistem Proteksi TKI

NASIONAL
Sidak di Bandara, Tim Kemenaker Pergoki 32 Calon Pekerja Migran Nonprosedural

Sidak di Bandara, Tim Kemenaker Pergoki 32 Calon Pekerja Migran Nonprosedural

EKONOMI
Demo Buruh di Kemenaker, Arus Lalu Lintas Masih Situasional

Demo Buruh di Kemenaker, Arus Lalu Lintas Masih Situasional

MEGAPOLITAN
KPK Sudah Usut Korupsi di Kemenaker Jauh Sebelum Deklarasi Anies-Cak Imin

KPK Sudah Usut Korupsi di Kemenaker Jauh Sebelum Deklarasi Anies-Cak Imin

NASIONAL
Usut Korupsi di Kemenaker Era Cak Imin, KPK: Murni Penegakan Hukum

Usut Korupsi di Kemenaker Era Cak Imin, KPK: Murni Penegakan Hukum

NASIONAL

BERITA TERKINI

Elektabilitas Ganjar Naik, Mega Ingatkan Kader PDIP Jangan Terlena

BERSATU KAWAL PEMILU 2 menit yang lalu
1069661

Video: Candu Film Porno, Remaja Perkosa Tetangga Berusia 13 Tahun

MULTIMEDIA 2 menit yang lalu
1069660

Prananda Prabowo: Rakernas PDIP Perlihatkan Simbol Keberpihakan

NASIONAL 3 menit yang lalu
1069659

PDIP: Pengumuman Cawapres Ganjar Tinggal Menunggu Momentum

BERSATU KAWAL PEMILU 9 menit yang lalu
1069658

Cerita Megawati Dilarang Kuliah karena Anak Soekarno

NASIONAL 29 menit yang lalu
1069657

Indekos Diduga Lokasi Prostitusi, Satpol PP Baru Cek Perizinan setelah Digerebek Emak-emak

NUSANTARA 35 menit yang lalu
1069656

Gara-gara Lihat Festival Layang-layang, Bocah di Ponorogo Nyaris Kehilangan Mata

NUSANTARA 36 menit yang lalu
1069655

Asian Games 2022: Jonatan dan Ginting Dituntut Rileks, Rehan/Lisa Harus Pede

SPORT 56 menit yang lalu
1069654

Video Unboxing Google Pixel 8 Pro Bocor, Begini Desainnya

OTOTEKNO 1 jam yang lalu
1069653

Marshanda Umumkan Sembuh dari Tumor Payudara

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
1069652
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT