Jakarta, Beritasatu.com – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni Persero) terus memperkuat transformasi digital guna mendukung penerapan good corporate governance (GCG) di perusahaan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
Pjs Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik menyampaikan bahwa Pelni terus berinovasi di era digitalisasi untuk mengimplementasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang sesuai dengan GCG sebagai upaya pengendalian gratifikasi di perusahaan.
Aplikasi tersebut diantaranya PelniDoc, MyCargoo!, self scan barcode, laporan protokol kesehatan di cabang dan kapal, PMS (planned maintenance system), Winona, Pelni Agency, Bitrix24, aplikasi pengelolaan SDM, dan Siparsel.
“Perusahaan senantiasa berkomitmen untuk mengimplementasikan penerapan GCG dalam setiap proses bisnis perusahaan. Contohnya adalah pengembangan aplikasi MyCargoo! untuk pemesanan logistik. Shipper dapat memesan jasa logistik melalui aplikasi tanpa adanya pihak ketiga dan dapat memantau secara langsung prosesnya sehingga dapat mengurangi praktik gratifikasi di lapangan,” ungkap Opik dalam pernyataan resmi, Rabu (15/12).
Dalam upayanya memerangi tindak gratifikasi dan korupsi di Pelni, kata dia, perusahaan juga menerapkan sosialisasi pedoman soft structure secara rutin kepada pegawai. Pedoman tersebut di antaranya pedoman board manual, pedoman tata kelola perusahaan (GCG), pedoman perilaku (code of conduct), pedoman pengendalian gratifikasi, pedoman unit pengendalian gratifikasi (UPG), dan pedoman whistleblowing system.
“Saat ini perusahaan memiliki unit pengendalian gratifikasi (UPG) guna pengendalian gratifikasi di perusahaan sehingga setiap bentuk gratifikasi dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang telah kami tetapkan serta bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk pelapor gratifikasi identitasnya juga kami rahasiakan untuk menjaga keamanan dan identitas pelapor,” terang Opik.
Tahun 2022 mendatang, Pelni kembali mengembangkan aplikasi guna mendukung pengendalian gratifikasi di perusahaan. Pelni akan meluncurkan aplikasi E-procurement untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa di perusahaan, mulai dari rencana pengadaan hingga proses penetapan pemenang sehingga dapat mempermudah proses pengadaan dengan pihak ketiga dan menghindari praktik gratifikasi dalam setiap proses pengadaan.
“Kami berharap dengan adanya pengembangan teknologi yang dilakukan oleh perusahaan dapat mendukung upaya perusahaan dalam pengendalian tindak gratifikasi dan korupsi sehingga penerapan GCG dapat dijalankan dengan semestinya,” pungkas Opik.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com