Jakarta, Beritasatu.com - Untuk mendorong pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah merevisi dua Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang mengatur tentang kendaraan listrik, utamanya yang terkait dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Sony Sulaksono menyampaikan, dua Permenperin tersebut yakni Permenperin Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), serta Permenperin Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
“Sesuai dengan roadmap di Permenperin 27/2020, itu ada tuntutan untuk kendaraan roda empat nilai TKDN-nya 35%, setelah dua tahun berlanjut menjadi 40%, selanjutnya 60% dan akhirnya 80%. Saat ini Permenperin 27 dan 28 sedang kami revisi. Tidak banyak yang berubah, hanya penghitungan TKDN yang sedikit lebih akomodatif, agar investor tertarik masuk ke dalam ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Tidak hanya produsen mobilnya, tetapi juga produsen baterai serta infrastruktur pendukungnya,” kata Sony Sulaksono dalam program Zooming with Primus bertajuk “Menyongsong Era Kendaraan Listrik” yang disiarkan langsung Beritasatu TV, Kamis (16/12/2021).
Sony mengungkapkan, selain Hyundai, sejumlah agen pemegang merek (APM) otomotif juga telah menyampaikan kesiapannya untuk mengembangkan mobil listrik di Indonesia, seperti DFSK dan Wuling. APM lainnya juga memiliki komitmen yang sama dengan lebih dulu menjajal pasar melalui kendaraan jenis hybrid.
“Kami mendapatkan komitmen dari beberapa perusahaan otomotif Jepang, mereka hybrid dulu. Tetapi tidak menutup kemungkinan kalau pasarnya berkembang, mereka juga ikut,” kata Sony.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com