Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan, lahirnya Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang memberikan status badan hukum bagi badan usaha milik desa (BUMDesa) kian menguatkan BUMDesa sebagi entitas ekonomi yang mempunyai kedudukan yang sama dengan entitas ekonomi lainnya.
Menurut Abdul Halim Iskandar, status badan hukum akan kian menegaskan peran penting BUMDesa sebagai instrumen kebangkitan desa di Indonesia. Saat ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus melakukan perbaikan manajamen, menambah permodalan, hingga menuntaskan proses transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan, menjadi BUMDesa Bersama.
“BUMDesa merupakan salah instrumen kebangkitan desa. Dengan adanya status badan hukum, maka BUMDesa akan kian berpotensi menjadi kekuatan ekonomi Indonesia di masa depan,” ujar Abdul Halim Iskandar di acara peluncuran Sertifikat Badan Hukum BUMDesa dan Rapat Koordinasi Nasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) 2021, yang juga disiarkan secara daring, Senin (20/12/2021).
Abdul Halim menjelaskan, saat ini BUMDesa bersama UMKM, ultra mikro dan koperasi berkontribusi terhadap 61% dari total produk domestik bruto (PDB) nasional. Menurutnya fakta ini menunjukkan jika BUM Deas mempunyai peran sangat penting bagi kebangkitan ekonomi nasional terutama setelah dihantam resesi akibat Pandemi Covid-19.
Proses revitalisasi BUMDesa juga terus dilakukan Kemendes PDTT. Melaui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3/2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDesa untuk menjadi badan hukum. Selain itu dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai asset serta kondisi objektif BUMDesa melalui Sistem Informasi Desa (SID). Pendataan ini untuk memastikan jika BUMDes memang sehat secara ekonomi.
"Saat ini terdapat 5.170 dari 26.903 BUMDesa, dan 80 dari 1.665 BUMDesa Bersama telah mengajukan sebagai badan hukum. Hari ini, menjadi tonggak sejarah, peluncuran sertifikat badan hukum 1.604 BUMDesa dan 23 BUMDesa Bersama,” ujarnya.
Abdul Halim mengungkapkan nilai valuasi BUMDesa di Indonesia lebih dari Rp 20 triliun. Sebagai gambaran hasil konsolidasi unit pengelola kegiatan (UPK) eks program nasional pemberdayaan masyarkat (PNPM) mandiri perdesaan, menjadi BUMDesa Bersama saja bernilai sekitar Rp 12,4 triliun. Sedangkan saat ini ada 57.288 BUMDesa dengan berbagai kondisi di seluruh Indonesia.
“Harapan masyarakat terhadap BUMDesa sebagai motor penggerak ekonomi juga semakin tinggi. Buktinya selama pandemi ini pendirian BUMDesa juga masih terus berlangsung. Selama 2020-2021 saja ada 6.197 BUMDesa yang berdiri,” ungkap Abdul Halim.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com