Jakarta, Beritasatu.com - Kalangan perkoperasian Indonesia mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai prioritas pada 2022 ini. Salah satu prioritas itu adalah untuk mengukuhkan keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPS Koperasi).
“Kami mendorong DPR dan pemerintah memprioritaskan RUU Perkoperasian. Ini penting, karena akan menjadi acuan untuk pembentukan LPS Koperasi. Saya pikir bisa diprioritaskan, contohnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ramai sekarang, dalam hitungan minggu bisa langsung disahkan jadi inisiatif DPR. RUU Perkoperasian pun harusnya bisa,” kata Ketua Koperasi Tri Capital Investama (TC Invest) Iqbal Alan Abdullah di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Menurut Iqbal, rencana pembentukan LPS Koperasi sudah cukup lama bergulir, bahkan sudah diamanatkan dalam Pasal 94 UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Sayangnya, kata dia, sejak UU tersebut dinyatakan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 dan untuk sementara waktu kembali kepada UU Nomor 25 Tahun 1992, rencana pembahasan untuk membentuk LPS menjadi tertunda.
Dikatakan Iqbal, keberadaan lembaga penjamin simpanan ini sudah sangat mendesak agar kepercayaan masyarakat kepada koperasi semakin meningkat.
Di sisi lain, peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa dapat diwujudkan.
Apalagi, kata dia, saat ini upaya menggerakkan kembali ekonomi perlu dilakukan setelah pandemi Covid-19 selama 2 tahun ini dan koperasi mempunyai peran untuk pemulihan ekonomi.
Sebelumnya, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, kajian akademis mengenai LPS-KSP sudah lengkap.
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com