Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkalkulasi besaran harga eceran bahan bakar minyak (BBM) Pertalite. Pasalnya Pertalite bakal menjadi BBM penugasan menggantikan BBM Premium.
Pertalite dan Premium merupakan nama produk BBM yang dipasarkan Pertamina. Pertalite memiliki oktan (RON) 90 sedangkan Premium beroktan 88. Saat ini bensin Premium dibanderol Rp 6.450 per liter, sedangan Pertalite dijual Rp 7.650 per liter.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan penentuan harga eceran BBM Penugasan mempertimbangkan harga Premium. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2021. Beleid yang diteken Jokowi pada 31 Desember 2021 itu merupakan perubahan ketiga dari Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Dalam Perpres itu Premium yang ada di dalam Pertalite, jadi itu yang akan kita sekarang kaji dengan Pertamina besarannya," kata Tutuka dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Tutuka enggan menegaskan penetapan Pertalite sebagai BBM Penugasan akan menghapus ketersediaan Premium di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Menurutnya Premium secara alami akan menghilang lantaran tak lagi diminati masyarakat. "Premium kan tinggal sedikit 0,3% akan secara natural habis dan Pertalite muncul," ujarnya.
Penghapusan Premium sudah bergulir sejak 2021 kemarin. Langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah menekan emisi karbon. Namun dalam Peraturan Presiden 117/2021 masih mencantumkan BBM beroktan 88.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com