Jakarta, Beritasatu.com - PT Garuda Indonesia (Persero) menyikapi secara positif keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi PKPU Tetap selama 60 hari, berakhir pada 21 Maret 2022.
“Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Perpanjangan ini juga sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra di Jakarta, Jumat (21/1/2022).
Irfan menyampaikan perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: ANTARA