Jakarta, Beritasatu.com– Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan, pemerintah akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng mulai 1 Februari 2022.
"Perinciannya harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter," kata Mendag dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (27/1/2022).
Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter tetap berlaku. “Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelasnya.
Mendag menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern. “Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegas Mendag.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Kebijakan ini mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama 1 minggu terakhir.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com