Jakarta, Beritasatucom – Petani kelapa sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menilai kebijakan kewajiban memasok ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), olein, dan minyak goreng, berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Dengan kebijakan ini, pabrik kelapa sawit (PKS) akan menekan harga pembelian TBS ke petani.
“(Kebijakan) ini hanya menyelamatkan konsumen minyak goreng, tetapi petani kelapa sawit dikorbankan,” kata
Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung dalam keterangan yang diterima Jumat (28/1/2022).
Menurut dia, melambungnya harga CPO bisa mengerek harga TBS. Namun kenaikan harga TBS tidak serta merta menaikkan keuntungan petani secara signifikan. Sebab di saat yang sama, harga pupuk juga melambung. Menurut perhitungan Gulat, sejak Januari 2021 hingga Januari 2022 harga pupuk mengalami kenaikan sekitar 185%.
Gulat meminta pemerintah agar pembelian TBS mengacu kepada harga internasional (cif Rotterdam) untuk melindungi petani. “Ya kan bisa saja pabrik membeli TBS dengan harga rendah atau di bawah harga internasional karena beralasan untuk memasok industri minyak goreng. Padahal TBS tersebut setelah diproses, CPO-nya diekspor,” katanya.
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengapresiasi respon cepat pemerintah. Sebab kenaikan harga minyak goreng berpotensi mendongkrak inflasi. Namun pemerintah juga harus jeli membuat kebijakan di industri persawitan ini.
Perlu diketahui, bahwa produsen kelapa sawit ini tidak hanya pengusaha, tetapi juga petani yang jumlahnya jutaan.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), jumlah petani sawit di perkebunan rakyat (PR) pada 2019 diperkirakan mencapai 2,74 juta kepala keluarga (KK). Jumlah tersebut meningkat 2,5% dibanding tahun sebelumnya sebanyak 2,67 juta KK. “Kebijakan DMO dan DPO ini sangat berpotensi menekan harga TBS. Akibatnya, kesejahteraan petani akan menurun,” kata Tauhid.
Jika harga TBS petani jatuh di bawah harga keekonomian, dikhawatirkan para petani akan malas merawat kebun sawitnya. Selain itu para petani juga akan enggan memanen TBS-nya.
Tauhid mengatakan bahwa dengan kebijakan DMO ini harga minyak goreng ditetapkan dalam tiga kelompok yaitu minyak goreng curah seharga Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter. Penurunan harga ini menyebabkan terjadinya disparitas. “Ini membuka peluang untuk diselewengkan," kata Tauhid.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com