Serang, Beritasatu.com - Tren pemulihan ekonomi nasional berlangsung sangat cepat khususnya di sektor properti, terlihat dari aktivitas perekonomian yang meningkat dari sebelumnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap laju pertumbuhan ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) rumah tahun 2022 selama 9 bulan.
Keputusan ini tertuang pada PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun. Pemberian insentif PPN sebesar 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.
Marketing Manager Visenda Residence, Kevin Christ Wirawan mengatakan bersamaan dengan keputusan tersebut, PT Putra Windu Trijaya sebagai pengembang Visenda Residence turut membantu pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan besar-besaran kepada masyarakat.
"Kami memberikan subsidi uang muka atau down payment (DP), sehingga biaya DP menjadi 0 rupiah yang berarti konsumen bisa membeli rumah tapak tanpa DP. Lalu, kami menyediakan subsidi biaya KPR sebesar Rp 15 juta. Tentunya, program ini bisa digabungkan dengan insentif PPN 50% dari pemerintah. Sehingga, konsumen bisa membeli rumah lebih hemat hingga Rp 300 juta," ujar Kevin Christ Wirawan dalam keterangan persnya, Selasa (15/2/2022).
Kevin menjelaskan, PMK tahun ini memberikan banyak keuntungan kepada masyarakat termasuk masyarakat yang sudah membeli properti menggunakan fasilitas PMK Nomor 21/PMK.010/2021 dan PMK Nomor 103/PMK.010/2021.
"Keuntungan kali ini sangat merata karena yang sudah membeli rumah menggunakan fasilitas PMK 21 dan PMK 103 dulu, sekarang masih bisa membeli rumah dengan PMK yang ada sekarang. Jadi diharapkan masyarakat Kota Serang dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik," jelasnya.
Baca selanjutnya
Program tahun ini, kata Kevin, tidak kalah menarik dengan pilihan tipe ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com