Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, badan usaha milik desa (BUM Desa) dilahirkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat desa, tidak boleh yang lain. Sehingga konsekuensinya unit usaha BUM Desa tidak boleh mengganggu bahkan merusak berbagai usaha yang sudah dijalankan warga desa.
“Ini penting, supaya kelahiran BUM Desa menjadi bagian penting yang dibutuhkan warga desa, bukan kemudian malah mengganggu. Contohnya, di desa sudah banyak warga yang membuat toko kelontong, kemudian BUM Desa lahir membuat mini market. Ini kan merusak, tidak boleh. Ini betul-betul kita larang dan terus menyosialisasikan hal ini,” tegas Abdul Halim usai kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Penguatan BUMDes dan Percepatan Transformasi Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan Menjadi BUM Desa Bersama LKD, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (17/3/2022).
Sebaliknya, keberadaan BUM Desa harus bisa mendukung usaha warga desa. Karenanya, ada BUM Desa yang berfungsi sebagai konsolidator, bukan sebagai produsen.
“Misalnya di desa sudah banyak UMKM, kemudian BUM Desa lahir, ini justru mendampingi proses peningkatan kualitas produk, peningkatan packaging, hingga peningkatan pemasaran. Didampingi BUM Desa justru semakin tinggi pendapatan warga, itulah yang diharapkan dari kehadiran BUM Desa, meskipun BUM Desa tersebut tidak memberikan kontibusi pada pendapatan asli desa,” paparnya.
Abdul Halim menambahkan, selama ini persepsi tentang badan usaha yakni harus memberikan kontribusi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Cara pandang seperti itu harus kita hilangkan untuk BUM Desa. BUM Desa intinya adalah peningkatan kesejahteraan warga, bukan pendapatan asli desa. Kalau kemudian BUM Desa itu bisa memberikan kontribusi pada pendapatan asli desa, misalnya punya unit usaha desa wisata, itu bagus. Tetapi ini bukan mutlak,” tegas Abdul Halim.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com