Jakarta, Beritasatu.com - Tercatat sebagai salah satu pengembang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal 2022, Finantier semakin mengokohkan visi untuk menjadi lapisan infrastruktur yang memberdayakan perusahaan fintech (financial technology) melalui inovasi-inovasi berbasis open finance.
Pada ekosistem open finance yang disuguhkan Finantier, terdapat beberapa produk yang dapat dimanfaatkan perusahaan fintech, salah satunya layanan credit scoring. Terkait ini, Finantier juga telah terdaftar di IKD OJK pada batch ke-15 untuk layanan innovative credit scoring.
Co-founder Finantier, Edwin Kusuma, mengatakan klaster innovative credit scoring, secara khusus berisi pemain-pemain yang berhasil menyuguhkan terobosan baru untuk sistem penilaian kredit. Pada klaster ini, Finantier menjadi perusahaan rintisan (startup) open finance pertama dan satu-satunya yang saat ini masuk di dalamnya.
"Hal ini memantapkan komitmen Finantier untuk memberikan layanan keuangan yang lebih aman, nyaman, terjangkau, serta dapat diandalkan," kata Edwin Kusuma, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Selain itu, dengan terdaftarnya Finantier di OJK maka model bisnis yang disuguhkan dalam produk tersebut akan diawasi penuh oleh OJK.
"Artinya, Finantier akan memberikan jaminan keamanan lebih tinggi terhadap mitra bisnis dan konsumen yang nantinya akan menggunakan layanannya," tegas Edwin Kusuma.
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com