Kementerian PUPR Serahkan BMN Rp 222,58 Triliun, Apa Saja?

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) dengan total nilai mencapai Rp 222,58 triliun kepada kementerian atau lembaga, pemerintah daerah atau yayasan, dan perguruan tinggi.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah menyampaikan, penyerahan BMN ini merupakan bagian dari upaya Kementerian PUPR mempercepat penyerahan infrastruktur yang telah tuntas didanai APBN.
"Tujuannya, supaya dapat segera dimanfaatkan seluas-luasnya untuk pelayanan bagi masyarakat sebagai bagian dari amanah tata kelola APBN dan Pengelolaan Barang Milik Negara sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," papar Zainal di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Zainal merinci, BMN yang diserahterimakan merupakan BMN yang telah selesai dibangun, yang terdiri dari BMN dihibahkan sebesar Rp 221,58 triliun dan BMN dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp 1 triliun.
Adapun, BMN-BMN yang diserahterimakan tersebut dibangun oleh Ditjen Bina Marga sebesar Rp 220,65 triliun (99,13%), Ditjen Cipta Karya sebesar Rp0,85 triliun (0,38%), dan Ditjen Perumahan sebesar Rp1,08 triliun (0,49%).
Serah terima BMN untuk kategori alih fungsi penggunaan diberikan kepada enam kementerian/lembaga. Sedangkan, kategori hibah diberikan kepada tiga pemerintah provinsi, 18 pemerintah kabupaten, tiga pemerintah kota, tiga yayasan, dan dua universitas.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Dinkes Lahat Konfirmasi Ada Bocah Terpotong Alat Kelaminnya Saat Sunatan Massal

Razia Petugas Imigrasi Diwarnai Kejar-kejaran, 29 WNA Diamankan

Fahri: Banyak Klub di Liga Voli Bulgaria yang Bertanya soal Pemain Indonesia

Cak Imin Tak Terpilih Indonesia dalam Bahaya, TKN Prabowo-Gibran: Semua Capres-Cawapres Putra Terbaik Bangsa

Wawancara Eksklusif Fahri Septian, Bintang Voli Indonesia di Liga Bulgaria yang Dijuluki Nishida

Berkolaborasi dengan B-Universe, KPU Jateng Optimistis Bisa Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Konsumsi Obat Terlarang, Pengemudi Ayla di Sukabumi Tabrak 8 Pemotor

Rosan, Airlangga, Zulhas, hingga Anis Matta Hadiri Rapat Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran di DPP Golkar

KPK Sebut Hakim Agung Gazalba Pakai Uang Gratifikasi untuk Beli Rumah dan Tanah

Buruh di Indramayu Tipu Warga Ratusan Juta dalam Seleksi Bintara Polri

Istri Siri Pelaku Pembakaran Eks Direktur RSU Padang Sidempuan Diringkus Polisi

Sule Siap Nikahi Santyka Fauziah Tahun Depan

Kenali Faktor, Gejala, dan Risiko HIV atau AIDS

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Terima Uang Terkait Putusan Kasasi Edhy Prabowo

Strategi KPU Kota Magelang Tingkatkan Partisipasi Pemilih Muda
2
4
Retno Marsudi: Palestina Punya Hak untuk Merdeka
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo